BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Guru adalah salah satu
unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan
fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar
guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak
didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina
anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri
(Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru
tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap
kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang
dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang
dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu
bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau
kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur
tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas
keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses
pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran,
dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian
dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap
profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru.
Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat
kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi
guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu
syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
Profesionalisme guru
seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan
diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan
iklim organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan
efisiensi kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan
peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga
hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin
(kepala sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah
merupakan salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana
yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi kelancaran
pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan
tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap dan
Kinerja Profesional Guru”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat
dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa yang dimaksud dengan sikap dan kinerja
profesional guru?
2) Bagaimana sikap profesional guru?
3) Bagaimana kinerja profesional guru?
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat
dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1) Untuk mengetahui sikap dan kinerja profesional guru
2) Untuk mengeahui sikap profesional guru
3) Untuk mengetahui kinerja profesional guru
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Manfaat Teoretis
Makalah ini diharapkan
dapat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja
profesional guru serta dapat menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah
terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Manfaat Praktis
a. Bagi mahasiswa
(1) Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman
dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap dan kinerja
profesional guru.
(2) Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja
profesional guru yang patut diterapkan di SD.
(3) Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon
guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja
profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
(2) Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru
yang profesional sesuai profesinya.
(3) Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis
serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Makalah ini diharapkan
dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan
yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sikap dan Kinerja Profesional Guru
2.1.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik
profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan
sikap yang baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara
guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik
dengan siswa, sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam
Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui
gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek,
sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada
suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau
kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan
dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu
profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru
dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan
bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di
dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para ahli
di atas dapat disimpulkan, guru yang profesional adalah guru yang kompeten
menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami
beratnya profesi guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian
dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka
Kellough (dalam Deden, 2011) mengemukakan profesionalisme guru antara lain
sebagai berikut.
1.
Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa
dan materi pelajaran.
3. Memahami
proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan
prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan
perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6.
Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap
bertanggung jawab.
7. Mengorganisasikan
kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu
diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah
khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan
dengan pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap
kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan
dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya.
Bagaimana jika setiap sikap yag kalian jelaskan
itu bertentangan dengan yang diharapkan? Tindakan apa yang dilakukan?
2.1.2 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional
terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering
diidentikkan dengan istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan
pengalih bahasaan dari kata Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja dalam Utami
(2011), yaitu sebagai berikut.
1. Mangkunegara mendefinisikan kinerja adalah hasil
kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya.
2. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja
seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat
dinilai dari hasil kerjanya.
3. Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja
adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas
yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan
kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat
para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh
individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu
organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran
nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan
dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu
yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan
hasil yang maksimal dari apa yang berupa perkerjaanya.
Dengan demikian,
kinerja profesional merupakan hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan
mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada
suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar
tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
2.2 Sikap Profesional Guru
2.2.1 Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap
profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut
belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang
tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU.
No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik
professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di
sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada
butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan
pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan
oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi
negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan
yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap
kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang
dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur
pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat
terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam
UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di
Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah
usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi
ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam
Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk
menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi
profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas
dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi
dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan
lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan
akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada
pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun
dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya menciptakan
dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya menciptakan
dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di
luar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk
menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi
khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu
sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung
jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan
suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak
mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain,
sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya
dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang
lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam
Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini
mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan
tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing,
dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan
Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia
Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing
peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing
seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo,
ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan
bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan
harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi
juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek
intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi
peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan
hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk
menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang
baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa
guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana
baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai,
maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi
kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain
itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu
menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua
siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang
tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar,
guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi
guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat.
Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan
mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan
dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik
yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan
kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam
undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen,
disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal
ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam
memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani
pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu,
guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam
butir keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan
mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya,
tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak
meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan
pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan
zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat
melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti
berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas,
keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai
PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ).
Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui
media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2 Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu
profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya.
Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus
selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam
pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai
berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).
1. Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik
dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena
itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian
siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul
begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di
lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi
penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan
selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan
sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru.
Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan
dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu
menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah
ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan
memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan,
sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai
perguruan tinggi.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti
apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang
dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya,
seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media
massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan
ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat
juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
2.3 Kinerja Profesional Guru
2.3.1 Pendidik sebagai Profesi
Di Indonesia, beberapa
profesi masih pada taraf sedang berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam
praktek di lapangan, tidak semua okupasi didukung dengan kemampuan profesi,
karena kondisi pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya
organisasi dalam mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan
keterampilan yang lebih dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan
semakin berbahaya apabila dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan
minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan
biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu
jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat,
yaitu sebagai berikut.
1. Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik
(body
of theoretical knowledge)
yang disepakati bersama.
2. Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan
keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk
memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya organisasi profesi yang mengembangkan,
menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem sertifikasi bagi individu yang memiliki
pengetahuan dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan, jelas membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik
dipastikan merupakan tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembibingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat. Karena sebagai tenaga professional, pendidik harus memiliki
kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajarnya. Tidak semua tenaga kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan
keahlian profesional, karena termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga
administrasi dan penyelenggara pendidikan.
2.3.2 Peningkatan Kinerja Profesional Guru
1. Akuntabilitas
Publik
Otonomi pengelolaan sekolah dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas
SDM guru, dan sumber daya lainnya harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung
jawab sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam pengelolaan guru seharusnya lebih
fleksibel. Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem
kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru
mempertahankan kinerja prima.
2. Pengembangan
Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality Management (TQM) di bidang pendidikan secara fungsional dalam
struktur organisasi lembaga pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai
berikut.
a. Quality
control, yang diperankan oleh
guru sebagai lini depan pelaksanaan proses pembelajaran.
b. Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin menengah.
c. Quality management, yang merupakan tanggung jawab pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu dalam
pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Quality
first, semua pikiran dan
yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in, semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan
kepada kepentingan stakeholders.
c. The next
process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan adalah kepuasan pengguna
akhir.
d. Speak with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam
pengelolaan pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream
management, semua pengambilan
keputusan dalam proses pendidikan dilakukan secara partisipatif.
3. Pengembangan
Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi
pendidikan mengkaji dan memberikan pemahaman cara tugas dan fungsi, serta
perilaku pendidik yang professional dalam menciptakan suasana layanan
pembelajaran yang mendidik dan menyenangkan.
4. Kompetensi
dan Keterampilan Profesional Guru
Kompetensi merupakan kemampuan personal yang
diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan,
sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi guru mengandung dua bidang
kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau
perilaku profesi.
Secara operasional, keterampilan perilaku
profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik dalam
berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk
bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan perilaku
professional keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut.
a. Keterampilan bertanya
b. Keterampilan membimbing
c. Keterampilan menjelaskan
d. Keterampilan merangkum
e. Keterampilan memotivasi
f. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g. Keterampilan Mengelola kelas
h. Keterampilan memberi rangsangan (stimulus)
i. Keterampilan memberi penguatan
Setiap tindakan yang
ditampilkan oleh pendidik atau guru merupakan cermin peserta didik dan konsekuensinya
dapat berdampak positif atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan perilaku
peserta didik. Oleh karena itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku
professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu
mengedepankan nilai dan martabat peserta didik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan
yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu hasil kerja yang
dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang
pendidikanya pada suatu periode tertentu. Sasaran sikap profesianal guru yang
harus dimiliki guru yaitu 1) Sikap pada peraturan, 2) sikap terhadap operasi
profesi, 3) sikap terhadap teman sejawat, 4) sikap terhadap anak didik, 5)
sikap tempat kerja, 6) sikap terhadap pemimpin, 7) sikap terhadap pekerjaan.
Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap
selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan.
Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan
adapun beberapa saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut.
a. Bagi mahasiswa
1) Mahasiswa sebagai calon guru diharapkan
memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Mahasiswa hendaknya menyiapkan diri sebagai
calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
1) Guru harus mengetahui sikap dan kinerja
profesional yang dapat diterapkan di sekolah sesuai profesinya.
2) Guru hendaknya menciptakan hubungan yang
harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Penulis lain diharapkan
mencari referensi yang lebih relevan sebagai bahan dalam pembuatan makalah guna
menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.