bab i
A.
Penerimaan Peserta
Didik Baru
1.
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Kebijakan penerimaan peserta didik baru sebenarnya menggunakan
dasar-dasar manajemen peserta didik. Bahwa agar seseorang diterima sebagai
peserta didik suatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan. Sungguhpun setiap
orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, tidak
secara otomatis mereka dapat diterima di suatu lembaga pendidikan seperti
sekolah. Sebab, untuk dapat diterima menjadi peserta didik di sekolah, haruslah
terlebih dahulu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat
aturan mengenai jumlah peserta didik yang dapat diterima di suatu sekolah.
Penentuan mengenai jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas
kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor
kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa
yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga
kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu,
dan sebagainya.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik, juga memuat
sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk
peserta didik. Selain itu, kebijakan penerimaan peserta didik, juga berisi
mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Selanjutnya,
kebijakan penerimaan peserta didik harus juga memuat tentang
personalia-personalia yang akan terlibat dlam pendaftaran, seleksi dan
penerimaan peserta didik. Kebijaksanaan penerimaan peserta didik ini dibuat
berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Petunjuk demikian harus dipedomani, karena ia memang dibuat
dalam rangka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan atau
diidealkan.
2.
Sistem Penerimaan Peserta Didik
Sistem yang dimaksudkan di sini lebih menunjuk kepada cara.
Berarti, sistem penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan peserta didik
baru. Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru. Pertama, dengan
menggunakan sistem promosi, sedangkan yang kedua dengan menggunakan sistem
seleksi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi adalah penerimaan peserta
didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai
peserta didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sehingga mereka
yang mendafar menjadi peserta didik, tidak ada yang ditolak. Sistem promosi
demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang
dari jatah atau daya tampung yang ditentukan.
Kedua, adalah sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat
digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai ujian
nasional, yang kedua berdasarkan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK),
sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk.
Pada masa sekarang ini, di sekolah-sekolah lanjutan, baik
lanjutan pertama maupun tingkat atas, sudah menggunakan sistem NUN. Dengan
demikian, peserta didik yang akan diterima dirangking NUN-nya. Mereka yang
berada pada rangking yang telah ditentukan akan diterima di sekolah tersebut.
Pada sistem demikian, sekolah sebelumnya menentukan berapa daya tampung
sekolahnya.
Sistem seleksi dengan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK)
dilakukan dengan cara mengamati secara menyeluruh terhadap prestasi peserta
didik pada sekolah sebelumnya. Prestasi tersebut diamati melalui buku raport
semester pertama sampai dengan raport terakhir. Sistem demikian, umumnya lebih
memberikan kesempatan yang besar kepada peserta didik unggulan di suatu
sekolah. Mereka yang nilai raportnya cenderung baik sejak semester awal, punya
kans untuk diterima; sebaliknya mereka yang nilai raportnya jelek, sedikit
kansnya untuk diterima. Sungguhpun demikian, diterima tidaknya calon peserta
didik tersebut, masih juga bergantung kepada seberapa banyaknya calon peserta
didik yang mendaftar atau memilih pada jurusan yang ingin dimasuki. Semakin
banyak pendaftar dan atau peminatnya, persaingannya akan semakin ketat.
Sistem seleksi dengan tes masuk adalah, bahwa mereka yang
mendaftar di suatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkaian
tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan
suatu tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, maka ia akan
diterima. Sebaliknya jika mereka tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan
kriteria tertentu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak diterima
sebagai peserta didik.
Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan melalui dua tahap, ialah
seleksi administratif dan baru kemudian seleksi akademik. Seleksi administratif
adalah seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administrtaif calon, apakah
kelengkapan-kelengkapan administrtaif yang dipersyaratkan bagi calon telah
dapat dipenuhi ataukah tidak (lihat pada bagian persyaratan masuk sekolah).
Jika calon tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan administrtaif yang
telah ditentukan, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi akademik. Sungguhpun
demikian, sekolah juga masih dapat memberikan kebijaksanaan kepada
masing-masing calon, misalnya saja menunda pemenuhan persyaratan administrtaif
dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sebab, dengan cara demikian, sekolah
memang akan lebih dapat merekrut calon-calon yang lebih potensial. Jangan
sampai calon yang potensial gagal mengikuti seleksi, hanya karena tertundanya
persyaratan administrtaif. Sebab, ada kalanya persyaratan administrtaif
demikian melibatkan instansi lain dalam hal pemenuhannya.
Adapun seleksi akademik, adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui
kemampuan akademik calon. Apakah calon yang akan diterima di suatu sekolah
tersebut dapat memenuhi kemampuan persyaratan yang ditentukan ataukah tidak.
Jika kemampuan prasyarat yang dinginkan oleh sekolah tidak dapat dipenuhi, maka
yang bersangkutan tidak diterima sebagai calon peserta didik. Sebaliknya, jika
calon dapat memenuhi kemampuan prasyarat yang ditentukan, maka yang
bersangkutan akan diterima sebagai peserta didik di sekolah tersebut.
3.
Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang
menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau
tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan peserta didik. Pertama, adalah
kriteria acuan patokan (standard criterian referenced), yaitu suatu penerimaan
peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan
sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi calon
peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di
sekolah tersebut.
Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas
kriteria acuan patokan demikian, jika semua calon peserta didik yang mengikuti
seleksi memenuhi patokan minimal yang ditentukan, maka mereka harus diterima
semua; sebaliknya, jika calon peserta didik yang mendaftar kurang dari patokan
minimal yang telah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kriteria acuan norma (norm criterian referenced), yaitu
suatu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi
calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan
kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan
prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik
yang nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang
dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah
rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah,
sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampunya, atau berapa
calon peserta didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan,
kemudian merangking prestasi siswa mulai dari yang berprestasi paling tinggi
sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan peserta didik yang diterima
dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut
terpenuhi. Jika ada diantara siswa yang sama rangkingnya, sedangkan mereka
sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil
kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya
sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara mereka dengan mengamati
prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan
menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon
peserta didik yang rangkingnya berada di atasnya mengundurkan diri, yang
bersangkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut.
Alternatif mana yang dipilih, tentulah harus disepakati bersama
dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab,
dengan penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan bersama
antara para personalia sekolah yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat
penerimaan peserta didik baru.
4.
Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting
dalam manajemen peserta didik. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan
seberapa kualitas input yang dapat direkurt oleh sekolah tersebut. Adapun
prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia penerimaan
peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan, pemasangan
atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik baru, seleksi, penentuan
peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima dan
registrasi peserta didik yang diterima.
Secara lebih jelas, langkah-langkah rekritmen peserta didik baru
tersebut dijelaskan sebagai berikut ini.
a.
Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik
Baru
Kegiatan pertama yang
harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam penerimaan peserta didik baru adalah
pembentukan panitia. Panitian ini dibentuk, dengan maksud agar secepat mungkin
melaksanakan pekerjaannya. Panitian yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan dengan
menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Susunan panitian penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
1) Ketua Umum : Kepala Sekolah
2) Ketua Pelaksana: Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
3) Sekretaris : Kepala Tata Usaha atau Guru
4) Bendahara : Bendaharawan sekolah
5) Pembantu Umum: Guru
6) Seksi-seksi :
a) Seksi Kesekretariatan : Pegawai Tata Usaha
b) Seksi Pengumuman/Publikasi: Guru
c) Seksi Pendaftaran : Guru
d) Seksi Seleksi : Guru
e) Seksi Kepengawasan : Guru
Susunan panitian penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
1) Ketua Umum : Kepala Sekolah
2) Ketua Pelaksana: Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
3) Sekretaris : Kepala Tata Usaha atau Guru
4) Bendahara : Bendaharawan sekolah
5) Pembantu Umum: Guru
6) Seksi-seksi :
a) Seksi Kesekretariatan : Pegawai Tata Usaha
b) Seksi Pengumuman/Publikasi: Guru
c) Seksi Pendaftaran : Guru
d) Seksi Seleksi : Guru
e) Seksi Kepengawasan : Guru
Adapun deskripsi tugas
masing-masing panitia adalah sebagai berikut;
1) Ketua Umum
Bertanggungjawab secara umum atas pelaksanaan peserta didik baru baik yang sifatnya ke dalam maupun ke luar.
2) Ketua Pelaksana
Bertanggungjawab atas terselenggaranya penerimaan peserta didik baru sejak awal perencanaan sampai dengan yang dinginkan.
3) Sekretaris
Bertanggungjawab atas tersusunya konsep menyeluruh mengenai penerimaan peserta didik baru.
4) Bendahara
Bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran anggaran penerimaan peserta didik baru dengan sepengetahuan ketua pelaksana.
5) Pembantu Umum
Membantu ketua umum, ketua pelaksana, sekretaris dan bendahara jika sedang dibutuhkan
6) Seksi Kesekretariatan
Membantu sekretaris dalam hal pencatatan, penyimpanan, pengadaan, pencarian kembali dan pengiriman konsep-konsep, keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan dalam penerimaan peserta didik baru.
7) Seksi Pengumuman/Publikasi
Mengumumkan penerimaan peserta didik baru sehingga dapat diketahui oleh sebanyak mungkin calon peserta didik yang dapat memasuki sekolah.
8) Seksi Pendaftaran
a) Melakukan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
b) Melakukan pendaftaran ulang atas peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
9) Seksi Pengawasan
Mengatur para pengawas sehingga mereka melaksanakan tugas kepengawasan ujian secara tertib dan disiplin.
10) Seksi Seleksi
Mengadakan seleksi atas peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah dibuat bersama.
Bertanggungjawab secara umum atas pelaksanaan peserta didik baru baik yang sifatnya ke dalam maupun ke luar.
2) Ketua Pelaksana
Bertanggungjawab atas terselenggaranya penerimaan peserta didik baru sejak awal perencanaan sampai dengan yang dinginkan.
3) Sekretaris
Bertanggungjawab atas tersusunya konsep menyeluruh mengenai penerimaan peserta didik baru.
4) Bendahara
Bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran anggaran penerimaan peserta didik baru dengan sepengetahuan ketua pelaksana.
5) Pembantu Umum
Membantu ketua umum, ketua pelaksana, sekretaris dan bendahara jika sedang dibutuhkan
6) Seksi Kesekretariatan
Membantu sekretaris dalam hal pencatatan, penyimpanan, pengadaan, pencarian kembali dan pengiriman konsep-konsep, keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan dalam penerimaan peserta didik baru.
7) Seksi Pengumuman/Publikasi
Mengumumkan penerimaan peserta didik baru sehingga dapat diketahui oleh sebanyak mungkin calon peserta didik yang dapat memasuki sekolah.
8) Seksi Pendaftaran
a) Melakukan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
b) Melakukan pendaftaran ulang atas peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
9) Seksi Pengawasan
Mengatur para pengawas sehingga mereka melaksanakan tugas kepengawasan ujian secara tertib dan disiplin.
10) Seksi Seleksi
Mengadakan seleksi atas peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah dibuat bersama.
b. Rapat Penerimaan
Peserta Didik
Rapat penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala
sekolah urusan kesiswaan. Yang dibicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan
ketentuan penerimaan peserta didik baru. Sungguhpun penerimaan peserta didik
demikian merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap tahun, tetapi
ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penerimaan harus senantiasa
dibicarakan agar tidak dilupakan oleh mereka yang terlibat.
Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat berbicara
sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. Aktivitas-aktivitas yang akan
dilakukan dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat selesai, seluruh
anggota panitia tinggal menindaklanjuti saja. Apa yang sudah diputuskan dalam
rapat hendaknya tidak dimentahkan, melainkan diikuti dengan langkah tindak
lanjut.
Hasil rapat panitia penerimaan peserta didik baru tersebut,
dicatat dalam buku notulen rapat. Yang dimaksud dengan buku notulen rapat
adalah buku catatan-catatan tentang rapat. Catatan tentang rapat sangat penting,
karena dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk membuat
keputusan-keputusan sekolah. Dalam rapat banyak sekali pikiran-pikiran dan
gagasan-gagasan cemerlang yang perlu didokumentasikan. Buku catatan rapat
adalah salah satu wahananya.
Hal-hal yang tercantum
dalam buku notulen rapat adalah:
1) Tanggal rapat
2) Waktu rapat
3) Tempat rapat
4) Agenda rapat
5) Daftar hadir peserta rapat
6) Hal-hal yang menjadi keputusan rapat
2) Waktu rapat
3) Tempat rapat
4) Agenda rapat
5) Daftar hadir peserta rapat
6) Hal-hal yang menjadi keputusan rapat
c. Pembuatan,
Pengiriman/Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta didik baru berhasil
mengambil keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman membuat pengumuman yang
berisi hal-hal sebagai berikut:
1) Gambaran singkat
mengenai sekolah. Gambaran singkat ini, bisa meliputi sejarahnya, kelengkapan
gedung yang dimiliki, fasilitas-fasilitas sekolah yang dipunyai serta
tenaga-tenaga kependidikan: guru, pustakawan, laboran, dan sebagainya. Dengan
gambaran demikian, bisa juga dikemukakan prospektif sekolah tersebut.
2) Persyaratan
pendaftaran peserta didik baru yang meliputi;
a) Lulusan ujian yang
ditunjukkan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan
Kepala Sekolah yang menyatakan lulus/Surat Tanda Lulus (STL).
b) Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI atau Kepala Sekolah.
c) Berbadan sehat yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan dari Dokter
d) Salinan STTB/Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah dengan Daftar Nilai yang dimiliki.
e) Salinan raport peserta didik di sekolah sebelumnya.
f) Membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g) Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sesuai yang diminta oleh sekolah.
h) Batasan umur (yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Kelahiran).
b) Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI atau Kepala Sekolah.
c) Berbadan sehat yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan dari Dokter
d) Salinan STTB/Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah dengan Daftar Nilai yang dimiliki.
e) Salinan raport peserta didik di sekolah sebelumnya.
f) Membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g) Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sesuai yang diminta oleh sekolah.
h) Batasan umur (yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Kelahiran).
3) Cara pendaftaran,
yang meliputi, pendaftaran secara kolektif melalui kepala sekolah di mana
peserta didik tersebut sebelumnya sekolah. Kedua, pendaftaran secara individual
oleh masing-masing calon peserta didik. Hendaknya dijelaskan, apakah pendaftaran
selain secara kolektif oleh kepala sekolah tersebut, dapat diwakilkan oleh
orang lain atau tidak.
4) Waktu pendaftaran, yang memuat keterangan kapan waktu pendaftaran dimulai dan kapan pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi: hari, tanggal dan jam pelayanan.
5) Tempat pendaftaran yang menyatakan di mana saja salon peserta didik tersebut dapat mendaftarkan diri. Tempat pendaftaran ini disarankan agar berada di tempat yang mudah dijangkau oleh peserta didik.
6) Berapa uang pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk), serta bagaimana cara pembayarannya (tunia atau mengangsur).
7) Waktu dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, tempat).
8) Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan di mana calon peserta didik tersebut dapat memperolehnya.
4) Waktu pendaftaran, yang memuat keterangan kapan waktu pendaftaran dimulai dan kapan pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi: hari, tanggal dan jam pelayanan.
5) Tempat pendaftaran yang menyatakan di mana saja salon peserta didik tersebut dapat mendaftarkan diri. Tempat pendaftaran ini disarankan agar berada di tempat yang mudah dijangkau oleh peserta didik.
6) Berapa uang pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk), serta bagaimana cara pembayarannya (tunia atau mengangsur).
7) Waktu dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, tempat).
8) Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan di mana calon peserta didik tersebut dapat memperolehnya.
Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan pada
tempat-tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh seluas mungkin calon
peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat
konsentrasi peserta didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik
akan mengetahui tentang adanya penerimaan peserta didik di suatu sekolah.
d. Pendaftaran Calon
Peserta Didik Baru
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru
adalah: loket pendaftaran, loket informasi dan formulir pendaftaran. Sedangkan
yang harus diketahui oleh calon peserta adalah: kapan formulir boleh diambil,
bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan kapan formulir yang sudah terisi
dikembalikan. Loket pendaftaran haruslah dibuka secukupnya, sehingga para calon
tidak terlalu lama antrenya. Juga jangan sampai dibuka terlalu banyak, oleh
karena akan memboroskan tenaga. Yang harus disiapkan di loket pendaftaran ini
adalah seorang petugas yang mengatur antrinya calon peserta didik. Jangan
sampai mereka berebutan ketika akan mengambil formulir dan mengembalikannya.
Hendaknya diatur, mereka yang datang lebih dahulu di depan, menyusul yang
datangnya lebih kemudian. Loket informasi disediakan untuk peserta didik yang
menginginkan informasi mengenai hal-hal yang belum jelas dalam pengumuman.
Loket ini juga memberikan keterangan dan informasi kepada calon peserta didik
yang mengalami kesulitan, baik kesulitan dalam hal pengisian formulir maupun
kesulitan teknis lainnya.
Khusus mengenai formulir pendaftaran, hendaknya disediakan
secukupnya berdasarkan antisipasi awal, oleh karena semakin banyak formulir
yang terdistribusi berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan
siswa sesuai dengan yang diinginkan. Sangat ideal, jika semua calon peserta
didik yang akan masuk ke sekolah tersebut, mendapatkan formulir semua. Dengan
cara demikian, mereka mendapatkan peluang yang sama untuk mengikuti tes. Jika
pengisian formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, dan tidak dapat
diisi begitu saja tanpa petunjuk, maka sekolah dapat menerbitkan petunjuk
pengisian formulir. Batas waktu pengembalian formulir juga harus jelas, dan
diterapkan secara konsisten. Harus disebutkan dengan jelas, apa saja konsekuensinya
jika calon peserta didik terlambat mengembalikan formulir.
e. Seleksi Peserta
Didik Baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan di atas,
selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunakan sistem PMDK) dan NUN.
Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal yang
perlu diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan mengatur peserta tes.
Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan
tugasnya sesuai dengan yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum
melaksanakan tugasnya, perlu diberi pengarahan terlebih dahulu mengenai apa
yang boleh mereka lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan ketika sedang
mengawasi calon peserta didik yang mengikuti tes. Mereka juga diberi tahu,
kapan atau jam berapa harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu
ditetapkan tata tertib pengawas dalam pelaksanaan tes.
Adapun tata tertib pengawas ini meliputi sebagai berikut:
1) Datang satu
setengah jam sebelum pelaksanaan tes dimulai. Misalnya, bila pelaksanaan tes
mulai jam 08.00 waktu setempat, pengawas tes harus sudah berada di sekretariat
lokasi tes pada jam 06.30 waktu setempat.
2) Menandatangani daftar hadir pengawas di sekretariat lokasi tes.
3) Menerima naskah soal-soal tes dan lembar jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan tes. Pada saat menerima tersebut pengawas tes menandatangani serah terima soal di hadapan seksi pengawas (format 2.5).
4) Memakai tanda pengawas yang disediakan oleh panitia di saku baju kiri (format 2.6)
5) Datang di ruang pengawasan setengah jam sebelum tes dimulai.
6) Mempersilakan calon peserta didik masuk ruangan dengan antri satu persatu sambil menunjukkan tanda peserta tes. Pada saat calon peserta didik menunjukkan kartu, pengawas mencocokan foto calon dengan wajahnya.
7) Pengawas memberi tahu kepada peserta tes, bahwa yang boleh dibawa ke ruang tes hanyalah alat-alat tulis. Sementara buku-buku, kalkulator, tas, alat-alat seperti logaritma harus dikeluarkan dari ruang tes.
8) Memeriksa apakah calon peserta didik telah menempati tempat sesuai dengan nomor yang tertempel pada kursi peserta.
9) Membacakan tata tertib peserta tes secara jelas dan pelan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata tertib yang dibacakan dengan baik.
10) Membagikan buku soal-soal tes kepada peserta dengan posisi tertelungkup dan terbalik. Sambil membagikan pengawas menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh dijamah sebelum ada perintah dari pengawas.
11) Setelah waktu menunjukkan bahwa pengerjaan tes harus dimulai, pengawas membe-rikan aba-aba bahwa pengerjaan tes dapat dimulai.
12) Ketika peserta sedang mengerjakan soal-soal tes, pengawas mengedarkan daftar presensi. Sambil mengedarkan presensi, pengawas memeriksa apakah nama, foto dan tanda tangan peserta sama persis antara yang berada di album peserta, kartu peserta, daftar presensi dan lembar jawaban. Pengawas juga mengawasi apakah pas foto sama dengan wajah peserta tes.
13) Pengawas membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadir dan tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.
14) Ketika waktu penyelesaian pengerjaan soal-soal tes kurang 10 menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu pengerjaan tes kurang 10 menit. Pengawas juga mengingatkan kepada peserta, agar mengecek kembali apakah identitas pada lembar jawaban telah diisi lengkap atau belum.
15) Setelah waktu habis, pengawas memberi aba-aba bahwa waktu tes telah habis; dan setiap peserta harus meletakkan alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta tidak boleh meninggalkan tempat sebelum mendapatkan perintah dari pengawas.
16) Pengawas mengambil satu persatu lembar jawaban dari peserta dan mengurutkannya dari nomor urut kecil sampai besar.
17) Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta sudah boleh meninggalkan ruang tes.
18) Pengawas menyerahkan lembar jawaban kepada seksi pengawas berikut daftar presensi, berita acara pelaksanaan tes, buku album peserta dan menandatangani serah terima lembar jawaban.
2) Menandatangani daftar hadir pengawas di sekretariat lokasi tes.
3) Menerima naskah soal-soal tes dan lembar jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan tes. Pada saat menerima tersebut pengawas tes menandatangani serah terima soal di hadapan seksi pengawas (format 2.5).
4) Memakai tanda pengawas yang disediakan oleh panitia di saku baju kiri (format 2.6)
5) Datang di ruang pengawasan setengah jam sebelum tes dimulai.
6) Mempersilakan calon peserta didik masuk ruangan dengan antri satu persatu sambil menunjukkan tanda peserta tes. Pada saat calon peserta didik menunjukkan kartu, pengawas mencocokan foto calon dengan wajahnya.
7) Pengawas memberi tahu kepada peserta tes, bahwa yang boleh dibawa ke ruang tes hanyalah alat-alat tulis. Sementara buku-buku, kalkulator, tas, alat-alat seperti logaritma harus dikeluarkan dari ruang tes.
8) Memeriksa apakah calon peserta didik telah menempati tempat sesuai dengan nomor yang tertempel pada kursi peserta.
9) Membacakan tata tertib peserta tes secara jelas dan pelan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata tertib yang dibacakan dengan baik.
10) Membagikan buku soal-soal tes kepada peserta dengan posisi tertelungkup dan terbalik. Sambil membagikan pengawas menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh dijamah sebelum ada perintah dari pengawas.
11) Setelah waktu menunjukkan bahwa pengerjaan tes harus dimulai, pengawas membe-rikan aba-aba bahwa pengerjaan tes dapat dimulai.
12) Ketika peserta sedang mengerjakan soal-soal tes, pengawas mengedarkan daftar presensi. Sambil mengedarkan presensi, pengawas memeriksa apakah nama, foto dan tanda tangan peserta sama persis antara yang berada di album peserta, kartu peserta, daftar presensi dan lembar jawaban. Pengawas juga mengawasi apakah pas foto sama dengan wajah peserta tes.
13) Pengawas membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadir dan tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.
14) Ketika waktu penyelesaian pengerjaan soal-soal tes kurang 10 menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu pengerjaan tes kurang 10 menit. Pengawas juga mengingatkan kepada peserta, agar mengecek kembali apakah identitas pada lembar jawaban telah diisi lengkap atau belum.
15) Setelah waktu habis, pengawas memberi aba-aba bahwa waktu tes telah habis; dan setiap peserta harus meletakkan alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta tidak boleh meninggalkan tempat sebelum mendapatkan perintah dari pengawas.
16) Pengawas mengambil satu persatu lembar jawaban dari peserta dan mengurutkannya dari nomor urut kecil sampai besar.
17) Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta sudah boleh meninggalkan ruang tes.
18) Pengawas menyerahkan lembar jawaban kepada seksi pengawas berikut daftar presensi, berita acara pelaksanaan tes, buku album peserta dan menandatangani serah terima lembar jawaban.
Peserta tes juga perlu diatur, agar selain mereka dapat mengikuti
seleksi dengan baik, tenang dan tertib, juga sekolah bisa mendapatkan calon
peserta yang unggul sesuai dengan yang ditentukan. Untuk itu, ketika mengikuti
tes, yang bersangkutan harus mengetahui tata tertib mengikuti tes. Tata tertib
mengikuti tes demikian, hendaknya diberikan kepada peserta pada saat peserta
mengembalikan formulir yang telah terisi. Sungguhpun demikian, pada saat
sebelum tes berlangsung, pengawas perlu membacakan tata tertib tes tersebut,
agar diingat kembali oleh para peserta tes.
Adapun tata tertib
yang harus dibacakan oleh pengawas kepada peserta adalah sebagai berikut:
1) Sehari sebelum pelaksanaan ujian, peserta telah mengetahui ruangan dan tempat tes.
2) Peserta sudah berada di lokasi ujian lima belas menit sebelum tes dimulai.
3) Peserta tidak boleh masuk ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
4) Peserta dapat berpakaian bebas asalkan tetap rapi dan sopan.
5) Pada saat akan masuk ruangan, peserta harus menunjukkan kartu peserta kepada pengawas.
6) Peserta tidak boleh menjamah buku doal sebelum mendapat aba-aba dari pengawas.
7) Peserta tidak boleh keluar ruangan sebelum pelaksanaan tes berlangsung. Peserta tes hanya dapat keluar setelah mendapatkan ijin dari pengawas.
8) Ketika mengerjakan tes, peserta tidak boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada peserta lainnya.
9) Peserta harus mengerjakan sendiri soal-soal tes dan tidak boleh berbuat curang.
10) Waktu mengerjakan tes peserta tidak boleh menoleh, melirik dan membantu peserta lainnya.
11) Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
12) Setelah pengawas menyatakan bahwa waktu mengerjakan tes habis, semua peserta harus berhenti bekerja.
13) Pelanggaran atas tata tertib berakibat tidak diturutsertakannya peserta dalam seleksi peserta didik.
1) Sehari sebelum pelaksanaan ujian, peserta telah mengetahui ruangan dan tempat tes.
2) Peserta sudah berada di lokasi ujian lima belas menit sebelum tes dimulai.
3) Peserta tidak boleh masuk ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
4) Peserta dapat berpakaian bebas asalkan tetap rapi dan sopan.
5) Pada saat akan masuk ruangan, peserta harus menunjukkan kartu peserta kepada pengawas.
6) Peserta tidak boleh menjamah buku doal sebelum mendapat aba-aba dari pengawas.
7) Peserta tidak boleh keluar ruangan sebelum pelaksanaan tes berlangsung. Peserta tes hanya dapat keluar setelah mendapatkan ijin dari pengawas.
8) Ketika mengerjakan tes, peserta tidak boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada peserta lainnya.
9) Peserta harus mengerjakan sendiri soal-soal tes dan tidak boleh berbuat curang.
10) Waktu mengerjakan tes peserta tidak boleh menoleh, melirik dan membantu peserta lainnya.
11) Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
12) Setelah pengawas menyatakan bahwa waktu mengerjakan tes habis, semua peserta harus berhenti bekerja.
13) Pelanggaran atas tata tertib berakibat tidak diturutsertakannya peserta dalam seleksi peserta didik.
Adakalanya jumlah mereka yang mendaftar melebihi tempat yang
dapat disediakan untuk menyelenggarakan tes. Jika hal demikian terjadi, sekolah
dapat meminjam atau menyewa gedung sekolah-sekolah lain ketika bermaksud
menyelenggarakan tes. Tetapi jika hal demikian juga masih belum memenuhi, tes
dapat dilakukan ke dalam beberapa gelombang, dengan catatan tidak melebih waktu
yang telah ditentukan berkenaan dengan penerimaan peserta didik baru.
f. Penentuan Peserta
Didik yang Diterima
Pada sekolah-sekolah yang sistem penerimaannya berdasarkan NUN,
ketentuan siswa yang diterima didasarkan atas rangking NUN yang dibuat.
Sedangkan pada sekolah yang menggunakan sistem PMDK, ketentuan penerimaannya
didasarkan atas hasil rangking nilai raport peserta didik. Sementara pada
sekolah-sekolah yang menggunakan sistem tes, dalam penerimaannya didasarkan
atas hasil tes. Sungguhpun demikian, umumnya pada sekolah-sekolah kita yang
terlebih dahulu dipertimbangkan adalah berapa daya tampung kelas baru tersebut.
Sebab, apapun jenis seleksi yang dipergunakan, ketentuan penerimaannya masih
berdasarkan atas daya tampung kelas baru. Sementara itu, daya tampung kelas
baru juga masih mempertimbangkan jumlah peserta didik yang tinggal di kelas
satu.
Dari hasil penentuan terhadap peserta didik yang diterima,
dihasilkan tiga macam kebijaksanaan sekolah, ialah peserta didik yang diterima,
peserta didik yang cadangan, dan peserta didik yang tidak diterima. Hasil
penentuan demikian, kemudian diumumkan.
Ada dua macam pengumuman, yaitu pengumuman tertutup dan pengumuman terbuka. Yang dimaksud dengan pengumuman tertutup adalah suatu pengumuman tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat. Oleh karena sifatnya tertutup, maka yang tahu diterima tidaknya calon peserta didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri; sedangkan peserta didik lainnya tidak mengetahui. Dalam pengumuman sistem tertutup ini, umumnya surat pemberitahuan atau pengumuman berguna untuk mendaftar ulang menjadi peserta didik di sekolah tersebut.
Ada dua macam pengumuman, yaitu pengumuman tertutup dan pengumuman terbuka. Yang dimaksud dengan pengumuman tertutup adalah suatu pengumuman tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat. Oleh karena sifatnya tertutup, maka yang tahu diterima tidaknya calon peserta didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri; sedangkan peserta didik lainnya tidak mengetahui. Dalam pengumuman sistem tertutup ini, umumnya surat pemberitahuan atau pengumuman berguna untuk mendaftar ulang menjadi peserta didik di sekolah tersebut.
Kedua, sistem terbuka. Yang dimaksud dengan sistem terbuka
adalah pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik yang diterima dan yang
menjadi cadangan. Umumnya, pengumuman demikian ditempelkan di papan pengumuman
sekolah. Mereka yang tidak diterima secara umum tidak dicantumkan nomor ujian
atau tesnya. Yang dicantumkan terbatas nomor-nomor ujian atau tes yang diterima
dan yang cadangan saja. Pada pengumuman yang menggunakan sistem terbuka,
pendaftaran ulang lazimnya dengan membawa kartu peserta ujian atau tes.
g. Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharuskan
mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang diminta oleh
sekolah. Sekolah harus menetapkan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan
ditutup. Jika pendaftaran ulang sudah dinyatakan ditutup, maka calon peserta
didik yang tidak mendaftar ulang dinyatakan gugur, terkecuali yang bersangkutan
memberi keterangan yang syah mengenai alasan keterlambatan mendaftar ulang.
Mereka yang dinyatakan gugur karena tidak mendaftar ulang, kehilangan haknya
sebagai peserta didik di sekolah tersebut, dan kemudian dapat diisi dengan
cadangan.
Demikian juga mereka yang dinyatakan cadangan, ada saat kapan ia
dipanggil untuk mendaftar ulang. Pemanggilan demikian, juga sekaligus
mencantumkan kapan batas waktu pendaftaran dibuka dan kapan batas waktu
pendaftaran ditutup. Jika ternyata cadangan ini tidak mendaftar ulang setelah
diadakan pemanggilan atau diumumkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,
akan diisi oleh cadangan yang lain. Demikian seterusnya. Pemanggilan cadangan
didasarkan atas rangking nilai yang telah dibuat pada saat penentuan peserta
didik yang diterima dan yang menjadi cadangan. Cadangan yang dipanggil untuk
merndaftar ulang ini juga harus memenuhi kelengkapan-kelengkapan yang
dipersyaratkan oleh sekolah. Peserta didik yang mendaftar ulang, dicatat dalam
buku induk sekolah. Yang dimaksud dengan buku induk sekolah adalah buku yang
memuat data penting mengenai diri peserta didik yang bersekolah di sekolahnya.
Kedudukan buku induk ini sangat penting, karena jika kita bermaksud mengetahui
siapa siswa tersebut sebenarnya, bagaimana latar belakangnya, dapat dilacak
pada buku induk.
Adapun hal-hal yang
tercantum dalam buku induk adalah sebagai berikut:
1) Nomor urut
2) Nomor Induk
3) Identitas peserta didik, yang meliputi:
a) Nama lengkap peserta didik
b) Tempat/tanggal lahir peserta didik
c) Kebangsaan peserta didik
d) Alamat peserta didik
4) Identitas orang tua/wali peserta didik, meliputi:
a) Nama ayah peserta didik
b) Nama ibu peserta didik
c) Nama wali peserta didik
d) Hubungan peserta didik dengan walie) Alamat ayah peserta didik
f) Alamat ibu peserta didik
g) Alamat wali
5) Latar belakang Pendidikan peserta didik:
a) Asal sekolah (SD) dan nomor STTB/Ijazah peserta didik
b) Asal sekolah (SMP) dan nomor STTB/Ijazah peserta didik
6) Nilai raport peserta didik di sekolah tiap semester.
1) Nomor urut
2) Nomor Induk
3) Identitas peserta didik, yang meliputi:
a) Nama lengkap peserta didik
b) Tempat/tanggal lahir peserta didik
c) Kebangsaan peserta didik
d) Alamat peserta didik
4) Identitas orang tua/wali peserta didik, meliputi:
a) Nama ayah peserta didik
b) Nama ibu peserta didik
c) Nama wali peserta didik
d) Hubungan peserta didik dengan walie) Alamat ayah peserta didik
f) Alamat ibu peserta didik
g) Alamat wali
5) Latar belakang Pendidikan peserta didik:
a) Asal sekolah (SD) dan nomor STTB/Ijazah peserta didik
b) Asal sekolah (SMP) dan nomor STTB/Ijazah peserta didik
6) Nilai raport peserta didik di sekolah tiap semester.
Buku induk ini perlu dirawat serapi mungkin, karena ia harus ada
selama sekolah tersebut masih ada. Ia berisi catatan mengenai hal penting
tentang diri siswa sejak sekolah berdiri. Nomor induk siswa tersebut dibuat
urut, mulai dari siswa yang terdaftar pertama kali di sekolah sampai yang
terakhir. Oleh karena yang dimuat dalam buku induk tersebut banyak, sementara
nomor induk tersebut juga sebanyak siswa yang pernah terdaftar dalam sekolah
tersebut, maka untuk memudahkan pencarian identitas/data siswa dibantu dengan
buku klapper, apa lagi kebanyakan siswa lupa dengan nomor induknya. Nomor induk
peserta tersebut pasti berbeda; meskipun mungkin sama namanya.
Mengapa buku induk perlu dirawat dengan baik? Agar siapapun yang
berkeinginan mengecek keberadaan peserta didik dan yang sudah menjadi alumni,
mudah melakukannya. Misalnya saja ada dugaan mengenai ijazah palsu, nilai palsu
pada buku raport atau STTB, langsung dapat dicek ke sekolah tersebut melalui
buku induk. Dengan demikian, apakah dugaan pemalsuan tersebut memang benar
ataukah tidak.
5.
Problema Penerimaan Peserta Didik Baru
Ada banyak problem penerimaan peserta didik baru yang harus
dipecahkan. Pertama, adanya peserta didik yang hasil nilai tesnya, jumlah danem
dan kecakapannya sama, dan mereka sama-sama berada pada batas bawah penerimaan.
Guna menentukan peserta didik mana yang diterima, hal demikian tidaklah mudah.
Kedua, adanya calon peserta didik yang dari segi kemampuan masih
kalah dibandingkan dengan yang lainnya, sementara yang bersangkutan mendapatkan
nota dari pejabat tertentu yang mempunyai kekuasaan tinggi di daerah di mana
sekolah tersebut berada.
Ketiga, terbatasnya daya tampung dan prasarana sarana sekolah, sementara di daerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi.
Ketiga problema demikian, haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.
Ketiga, terbatasnya daya tampung dan prasarana sarana sekolah, sementara di daerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi.
Ketiga problema demikian, haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Achols, John. 1984. Kamus Inggris Indonesia.
Jakarta PT Gramedia.
Arikunto, Suharsimi. 1986. Pengelolaan Kelas
dan Siswa. Jakarta: Rajawali Pers.
Djajadisastra, Joesoef. 1977. Administrasi
Pendidikan. Bandung: Proyek Balai Pendidikan Guru Tertulis Jawa Barat Depdikbud.
Getzel, Jacob W. 1958. Administration as A
Social Process (dalam Halpin, Adminis-trative Theory in Education). Chicago:
University of Chicago.
Good, V. Carter. 1959. Dictionary of
Education. New York: McGraw-Hill Book Company.
Greider, Calvin, Truman M. Pierce and William
Everest Rosentengel. 1961. Public School Administration. New York: Ronald Press
Co.
Imron, Ali. 1993. Profesi Keguruan. Malang:
IKIP Malang.
Imron, Ali. 2001. Manajemen Peserta Didik:
Masalah dan Alternatif Pemecahannya. Jurnal Ilmu Pendidikan. Malang:
Universitas Negeri Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar