Rabu, 05 Juni 2013

MUJMAL DAN MUBAYYAN (الـمُجْمَلُ والـمبَيَّن)

MUJMAL DAN MUBAYYAN (الـمُجْمَلُ والـمبَيَّن)


1.      Definisi Mujmal (المجمل) :
Mujmal secara bahasa : (المبهم والمجموع) mubham (yang tidak diketahui) dan yang terkumpul. Pendapat yang lain mengatakan bahwa Mujmal Bahasa berasal dari kata ( الجُمْلُ ) yang artinya rancau atau bercampur aduk atau berarti global atau tidak terperinci.
Secara istilah :
ما يتوقف فهم المراد منه على غيره، إما في تعيينه أو بيان صفته أو مقداره
“Apa yang dimaksud darinya ditawaqqufkan terhadap yang selainnya, baik dalam ta’yinnya (penentuannya) atau penjelasan sifatnya atau ukurannya.”
المُجْمَلُ هُوَ اَللَّفْظُ الَّذِى لاَيُفْهَمُ المَعْنَى المُرَادُ مِنْهُ اِلاَ بِالاِسْتِفْسَارِ مِنَ الجُمَلِ
Mujmal adalah lafadz yang belum jelas bias dipaham makna yang dikehendaki kecuali jika ada keterangan lain yang menentukannya. Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam ta’yinnya : Firman Alloh ta’ala :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Al-Baqoroh : 228)
 Quru’ (القرء) adalah lafadz yang musytarok (memiliki beberapa makna,) antara haidh dan suci, maka menta’yin salah satunya membutuhkan dalil.
Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan sifatnya: Firman Alloh ta’ala :
وَأَقِيمُوا الصَّلاة
“Dan dirikanlah sholat” (Al-Baqoroh : 43)
Maka tata cara mendirikan sholat tidak diketahui, membutuhkan penjelasan.
Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan ukurannya : Firman Alloh ta’ala :
وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan tunaikanlah zakat” (Al-Baqoroh : 43)
Ukuran zakat yang wajib tidak diketahui maka membutuhkan penjelasan.

2.      Definisi Mubayyan (المبيَّن) :
Mubayyan adalah kebalikan dari mujmal, yaitu :
المُبَيَّنُ هُوَ إِخْرَاجُ الشَّيْئِ مِنْ حَالِ اِشْكَالِهِ وَعَدَمِ فَهْمِ مَعْنَاهُ اِلَى التَّجَلَّى وَهُوَ حَالٌ اِيْضَاحِ مَعْنَاهُ وَفَهْمِهِ بِنَصِّ يَدُلُّ عَلَيْهِ
            “ mubayyan adalah mengeluarkan suatu lafadz dari kerancauan dan tidak adanya arti yang dapat dipahami dengan menggunakan dalil-dalil yang bias menunjukkan pada arti yang dikehendaki.”
            Contoh ayat tentang “iddah wanita yang ditalak suaminya :
وَالمُطْلَقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ
            Dalam ayat ini ditemukan lafadz Quru’ yang artinya belum jelas, sebab memiliki dua arti yaitu Haid (Datang Bulan), dan Tuhrun (Suci). Oleh karena itu harus ada penjelas.

3.      Kaidah yang berhubungan dengan mujmal dan mubayyan
a.       تَأْخِيْرُ الْبَيَانِ عَنِ وَقْتِ الْحَاجَةِ لاَيَجُوْزُ
Artinya’’Mengakhirkan penjasan pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan’’
Contoh:Ketika Fatimah binti hubaisy bertanya kepada rosululloh:’’ya rosululloh saya ini wanita yang berpenyakit(istihadhoh) yang belum mandi.apakah saya harus sholat’’nabi menjawab:Darah itu hannya keringat biasa bukan haid.Dari hadits ini dapat dipahami darah istikhadhoh tidak mewajibkan mandi besar.
b.      تَاَْْخِيْرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الخِطَابِ يَجُوْزُ
Artinya’’Mengahirkan penjelasan pada saat diperintahkan sesuatu dibolehkan’’
Contoh:perintah tentang sholat,puasa,zakat,dan haji.Semuanya dijelaskan secara bertahap dan mendetail.Tidak langsung dijelaskan tapi penjelasannya diakhirkan.
Macam-macam bayan (penjelasan) terhadap lafazh mujmal :
1.      Penjelasan dengan perkataan (bayan bil qaul),
Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 196 :
“Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
Ayat tersebut merupakan bayan (penjelasan) terhadap rangkaian kalimat sebelumnya mengenai kewajiban mengganti korban (menyembelih binatang) bagi orang-orang yang tidak menemukan binatang sembelihan atau tidak mampu.
2.      Penjelasan dengan perbuatan (bayan fi’li)
Contohnya Rasulullah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjelaskan cara-cara berwudhu : memulai dengan yang kanan, batas-batas yang dibasuh, Rasulullah mempraktekkan cara-cara haji, dsb.
3.      Penjelasan dengan perkataan dan perbuatan sekaligus
Firman Allah dalam QS Al-Baqarah [2] : 43 :
“…dan dirikanlah shalat…”
Perintah mendirikan sholat tersebut masih kalimat global (mujmal) yang masih butuh penjelasan bagaimana tata cara sholat yang dimaksud, maka untuk menjelaskannya Rasulullah naik keatas bukit kemudian melakukan sholat hingga sempurna, lalu bersabda : “Sholatlah kalian, sebagaimana kalian telah melihat aku shalat” (HR Bukhary).
4.       Penjelasan dengan tulisan
Penjelasan tentang ukuran zakat, yang dilakukan oleh Rasulullah dengan cara menulis surat (Rasulullah mendiktekannya, kemudian ditulis oleh para Sahabat) dan dikirimkan kepada petugas zakat beliau.
5.      Penjelasan dengan isyarat
Contohnya seperti penjelasan tentang hitungan hari dalam satu bulan, yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan cara isyarat, yaitu beliau mengangkat kesepuluh jarinya dua kali dan sembilan jari pada yang ketiga kalinya, yang maksudnya dua puluh sembilan hari.
6.       Penjelasan dengan meninggalkan perbuatan
Contohnya seperti Qunut pada shalat. Qunut pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam waktu yang relatif lama, yaitu kurang lebih satu bulan kemudian beliau meninggalkannya.
7.       Penjelasan dengan diam (taqrir).
Yaitu ketika Rasulullah melihat suatu kejadian, atau Rasulullah mendengar suatu penuturan kejadian tetapi Rasulullah mendiamkannya (tidak mengomentari atau memberi isyarat melarang), itu artinya Rasulullah tidak melarangnya. Kalau Rasulullah diam tidak menjawab suatu pertanyaan, itu artinya Rasulullah masih menunggu turunnya wahyu untuk menjawabnya.

8.      Penjelasan dengan semua pen takhsis (yang mengkhususkan).
Mufassar (sudah ditafsirkan)
Mufassar adalah lafazh yang menunjukkan kepada makna yang terperinci dan tidak ada kemungkinan ta’wil yang lain baginya.

Apabila datang penjelasan (bayan) dari syar’i terhadap lafazh yang mujmal itu dengan bayan yang sempurna lagi tuntas, maka lafazh yang mujmal tadi menjadi mufassar (ditafsirkan), seperti bayan yang datang secara rinci terhadap lafazh shalat, zakat, haji dan lainnya.

2 komentar:

  1. perbedaan antara kaidah mujmal mubayyan dengan am dan khas???
    mohon jawabannya...

    BalasHapus
  2. yang hadits bayan bil tarki/penjelasan dngan perbuatan itu kan tentang sholat qunut, nah Beliau meninggalkan sholat qunutnya atau beliau meninggal dunia? mohon berikan contoh beserta hadits nya dengan sanad yang lengkap.

    BalasHapus