Rabu, 05 Juni 2013

MUTLAQ DAN MUQOYYAD

MUTLAQ DAN MUQOYYAD

1.      Pengertian Mutlak dan Muqoyyad

Mutlak adalah lafadz yang menunjukkan sesuatu yang tidak dibatasi oleh suatu batasan yang akan mengurangi jangkauan maknanya secara keseluruhan.Contohnyaفَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ  Kata yang digaris bawahi adalah kata mutlak.Artinya mencakup budak secara mutlak.Tidak terbatas satu atau lebih dan tidak dibatasi apakah budak mu’min ataupun bukan mu’min.
Kaidah yang berhubungan dengan mutlaq:
المُطْلَقُ يَبْقَى عَلَى إِطْلاَقِهِ مَالَمْ يَقُمْ دَلِيْلٌ عَلَى تَقْيِيْدِهِ
Artinya:Hukum  mutlaq ditetakan berdasarkan kemutlakannya sebelum ada dalil yang membatasinya.
Contoh:Q.S. An-Nisa:23’’Dan ibu-ibu dari istri-istrimu’’
Ayat ini mengandung kemutlakannya Ibu mertua tidak boleh dinikahi, baik istrinya sudah dicampuri atau belum.
Sedangkan muqoyyad adalah lafadz yang menunjukkan suatu yang sudah dibatasi baik oleh sifat,syarat dan ghayah.
Contoh:  فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ  
Kata budak dalam ayat di atas tidak lagi bersifat mutlak karena sudah dibatasi oleh kata mu’min.


2.      Beberapa Ketentuan dalam Hukum Mutlaq dan Muqoyyad
Dalam dalil syara’ sering terjadi ada dalil syara’ yang ditemukan dimana di satu tempat ia menunjukkan kemutlakannya,sedang ditempat lain ia menunjukkan kemuqayyadannya. Kemudian masalah yang muncul ialah apakah muqayyad diikutkan kepada yang mutlaq ataukah mutlaq diikutkan kepada muqoyyad,Ataukah masing-masing berdiri sendiri.
Maka untuk mengatasinya setidaknya ada empat alternative pemecahannya yaitu:
1)        
المُطْلَقُ يُحْمَلُ عَلَى المُقَيَّدِ إِذَا اتَّفَقَا فِى السَّبَبِ وَالْحُكْمِ
Artinya: mutlak itu dibawa ke muqoyyad jika sebab dan hukumnya sama
Jika antara mutlak dan muqoyyad sama dalam materi dan hukumnya maka  hukum mutlaq disandarkan kepada muqoyyad.
Contoh:
حُرِّمَةْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ
“Allah mengharamkan kepada kamu semua makan Bangkai dan darah ”  (Q.S. Al Maidah : 3)
Kemudian keharaman makan darah itu dibatasi oleh darah yang mengalir(Q.S.al-an’am:145)Karena materi dan hukumnya sama maka hukum mutlaq  disandarkan  kepada hukum muqoyyad,yaitu hanya darah yang mengalir yang diharamkan.Sedangkan hati ataupun limpa yang tidak mengalir itu diperbolehkan. Firman Allah SWt Q.S. Al-An’am 145
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".
2)       
المُطْلاَقُ يُحْمَلُ عَلَى المُقَيَّدِ إِنِ اخْتَلَفَا فِى السَّبَبِ
Artinya:mutlaq itu dibawa kemuqoyyad jika sebabnya berbeda.
Berbeda sebabnya namun sama hukumnya. Maka menurut jumhur ulama  mutlaq dibawa kepada muqoyyad.


Contoh:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
Barangsiap membunuh seorang mu’min kerena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman (Q.S An-Nisa 92).
Selanjutnya kafarat zhihar”memerdekakan budak’’ tanpa dibatasi mu’min atau tidak(lihat Q.S.al-Mujadillah:3).Maka berdasarkan kaidah tersebut di atas kafarat zhihar harus memerdekakan budak yang mu’min karena kafarat  itu bersifat mutlaq.
3)       
المُطْلَقُ لاَيُحْمَلُ عَلَى المُقَيَّدِ إِذَا خْتَلَفَا فِى الحُكْمِ
Artinya:mutlaq itu tidak dibawa ke muqoyyad jika yang berbeda hanya hukumnya.
Jika antara mutlaq dan muqoyyad berbeda dalam hukum tapi sama dalam sebab maka mutlaq tidak dapat dibawa kepada muqoyyad. Contohnya hukum wudhu dan tayammum,dalam wudhu wajib membasuh tangan sampai mata siku.
Artinya:Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku (Q.S.Al-maidah:5).
Sedang pada tayamum tidak dijelaskan pada siku (Q.S.an-Nisa:43)
Artinya:Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik(bersih),sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu.
Materi dua ayat di atas sama tapi hukumnya berbeda yaitu membasuh tangan sampai mata siku dalam wudhu dan menyapu tangan pada tayamum.Dengan demikian harus diamalkan secara masing-masing tidak saling membatasi.
4)       
المُطْلَقُ لاَ يُحْمَلُ عَلَى المُقَيَّدِ إِذَا اخْتَلَفَا فِى السَّبَبِ وَالحُكْمِ
Artinya:Mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad jika sebab dan hukumnya berbeda.
Berbeda sebab dan hukumnya.Maka mutlaq tidak dapat disandarkan kepada muqoyyad.Masing-masing berdiri sendiri.Misalnya hukum potong tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT. Q.S Al Maidah 38)
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Selanjutnya kewajiban  wudhu ketika akan shalat yakni salah satunya membasuh tangan sampai siku-siku. Lafadz potong tangan itu mutlaq sedangkan membasuh tangan sampai siku-siku itu muqoyyad.Karena sebab dan hukumnya berbeda maka masing-masing ditempatkan pada posisinya masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar