MUTLAQ DAN MUQOYYAD
1.
Pengertian
Mutlak dan Muqoyyad
Mutlak adalah
lafadz yang menunjukkan sesuatu yang tidak dibatasi oleh suatu batasan yang
akan mengurangi jangkauan maknanya secara keseluruhan.Contohnyaفَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ Kata yang digaris bawahi adalah kata
mutlak.Artinya mencakup budak secara mutlak.Tidak terbatas satu atau lebih dan
tidak dibatasi apakah budak mu’min ataupun bukan mu’min.
Kaidah yang berhubungan dengan mutlaq:
المُطْلَقُ يَبْقَى عَلَى إِطْلاَقِهِ مَالَمْ
يَقُمْ دَلِيْلٌ عَلَى تَقْيِيْدِهِ
Artinya:Hukum mutlaq ditetakan
berdasarkan kemutlakannya sebelum ada dalil yang membatasinya.
Contoh:Q.S. An-Nisa:23’’Dan ibu-ibu dari
istri-istrimu’’
Ayat ini mengandung kemutlakannya Ibu mertua
tidak boleh dinikahi, baik istrinya sudah dicampuri atau belum.
Sedangkan muqoyyad adalah lafadz yang
menunjukkan suatu yang sudah dibatasi baik oleh sifat,syarat dan ghayah.
Contoh: فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
Kata budak dalam ayat di atas tidak lagi
bersifat mutlak karena sudah dibatasi oleh kata mu’min.
2. Beberapa
Ketentuan dalam Hukum Mutlaq dan Muqoyyad
Dalam dalil syara’ sering terjadi ada dalil
syara’ yang ditemukan dimana di satu tempat ia menunjukkan kemutlakannya,sedang
ditempat lain ia menunjukkan kemuqayyadannya. Kemudian masalah yang muncul
ialah apakah muqayyad diikutkan kepada yang mutlaq ataukah mutlaq diikutkan
kepada muqoyyad,Ataukah masing-masing berdiri sendiri.
Maka untuk
mengatasinya setidaknya ada empat alternative pemecahannya yaitu:
1)
المُطْلَقُ يُحْمَلُ عَلَى المُقَيَّدِ إِذَا
اتَّفَقَا فِى السَّبَبِ وَالْحُكْمِ
Artinya: mutlak itu dibawa ke muqoyyad jika
sebab dan hukumnya sama
Jika antara mutlak dan muqoyyad sama dalam
materi dan hukumnya maka hukum mutlaq disandarkan kepada muqoyyad.
Contoh:
حُرِّمَةْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ
“Allah mengharamkan kepada kamu semua makan
Bangkai dan darah ” (Q.S. Al Maidah : 3)
Kemudian keharaman makan darah itu dibatasi
oleh darah yang mengalir(Q.S.al-an’am:145)Karena materi dan hukumnya sama maka
hukum mutlaq disandarkan kepada hukum muqoyyad,yaitu hanya darah
yang mengalir yang diharamkan.Sedangkan hati ataupun limpa yang tidak mengalir
itu diperbolehkan. Firman Allah SWt Q.S. Al-An’am 145
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa,
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka
Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".
2)
المُطْلاَقُ يُحْمَلُ
عَلَى المُقَيَّدِ إِنِ اخْتَلَفَا فِى السَّبَبِ
Artinya:mutlaq itu dibawa kemuqoyyad jika
sebabnya berbeda.
Berbeda sebabnya namun sama hukumnya. Maka
menurut jumhur ulama mutlaq dibawa kepada muqoyyad.
Contoh:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ
مُؤْمِنَةٍ
Barangsiap membunuh seorang mu’min kerena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman (Q.S
An-Nisa 92).
Selanjutnya kafarat zhihar”memerdekakan budak’’
tanpa dibatasi mu’min atau tidak(lihat Q.S.al-Mujadillah:3).Maka berdasarkan kaidah
tersebut di atas kafarat zhihar harus memerdekakan budak yang mu’min karena
kafarat itu bersifat mutlaq.
3)
المُطْلَقُ لاَيُحْمَلُ عَلَى المُقَيَّدِ إِذَا
خْتَلَفَا فِى الحُكْمِ
Artinya:mutlaq itu tidak dibawa ke muqoyyad
jika yang berbeda hanya hukumnya.
Jika antara mutlaq dan muqoyyad berbeda dalam
hukum tapi sama dalam sebab maka mutlaq tidak dapat dibawa kepada muqoyyad. Contohnya hukum wudhu dan tayammum,dalam wudhu wajib
membasuh tangan sampai mata siku.
Artinya:Hai orang-orang yang beriman apabila
kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku (Q.S.Al-maidah:5).
Sedang pada tayamum tidak dijelaskan pada siku (Q.S.an-Nisa:43)
Artinya:Maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik(bersih),sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu.
Materi dua ayat di atas sama tapi hukumnya
berbeda yaitu membasuh tangan sampai mata siku dalam wudhu dan menyapu tangan
pada tayamum.Dengan demikian harus diamalkan secara masing-masing tidak saling
membatasi.
4)
المُطْلَقُ لاَ
يُحْمَلُ عَلَى المُقَيَّدِ إِذَا اخْتَلَفَا فِى السَّبَبِ وَالحُكْمِ
Artinya:Mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad jika
sebab dan hukumnya berbeda.
Berbeda sebab dan hukumnya.Maka mutlaq tidak
dapat disandarkan kepada muqoyyad.Masing-masing berdiri sendiri.Misalnya hukum
potong tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT. Q.S Al
Maidah 38)
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana”.
Selanjutnya kewajiban wudhu ketika akan
shalat yakni salah satunya membasuh tangan sampai siku-siku. Lafadz potong
tangan itu mutlaq sedangkan membasuh tangan sampai siku-siku itu muqoyyad.Karena
sebab dan hukumnya berbeda maka masing-masing ditempatkan pada posisinya
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar