BAB I
PENDAHULUAN
Kehidupan
pancasila digerakkan oleh empat macam nilai dasar, yaitu nilai kebaikan, nilai
kebenaran, nilai keindahan, dan nilai ketuhanan. Menurut Notonegoro nilai
terdiri atas 3 bagian, yaitu nilai Material (segala sesuatu yang berguna bbagi
manusia), nilai vital (segala sesuatuyang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas), dan nilai kerohanian (seggala sesuatu yang
berguna bagi rohani manusia), nilai kerohanian terbagi menjadi 4 yaitu:
1. Nilai
kebenaran (nilai yang bersumber pada unsur akal manusia)
2. Nilai
keindahan (nilai yang bersumber padaa unsure rasa manusia)
3. Nilai
kebaikan atau nilai moral (nilai yang bersumber pada unsure kehendak manusia),
4. Nilai
kegunaan atau nilai religious (nilai yang bersumber pada agama)
Nilai
bagi manusia merupakan landasan dan motivasi dalam segala tingkah laku dan
perbuatannya. Walaupun dalam kenyataan ada orang-orang yang dengan sadar
melakukan hal-hal bertentangan dengan nilai-nilai. Nilai – nilai pancasila
termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nillai kerohanian yang mengakui
pentingnnya nilai material dan nillai vital secara seimbang (harmonis).
Tinjauan terhadap pancasila berlandaskan pada Tuhan, Manusia, Persatuan,
Rakyat, dan adil. Sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif yang
dapat dijelaskaan sebagai berikut:
1. Rumusan
Sila-Sila Pancasila menunjukan kenyataan adanya sifat-sifat abstrack, umum, dan
universal.
2. Inti
sila-sila pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kabudayaan maupun keagamaan. Hal ini
disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia
dengan Tuhan, antarsesama manusia dan lingkungan).
3. Pansasila
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh
setiap orang badan lembaga kecuali oleh
pembentuk nagara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia ang sekarang
sudah tidak ada.
4. Pembukaan
UUD 1945 (yang menurut jiwa pancasila), secara hokum tidak dapat diubah oleh
siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah pembbukaan UUD 1945
berarti membubarkan Negara. Dengan demikian Pancasila akan tetep ada.
5. Pembukaan
UUD 1945 yang mengandung bahwa Pancasila tidak dapat diubah (Tetap) karena
kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN NILAI PANCASILA VS AGAMA
1. KETUHANAN
Didalam
pancasila dan agama yaitu sama-sama membicarakan mengenai ketuhanan.
Ketuhanan
merupakan sila pertama dalam sila pancasila, yang menunjukkan bahwa Tuhan
adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu
bergantung kepada-Nya.
Perbedaan
dalam PANCASILA yaitu:
A. Kebebasan
memeluk agama masing-masing sesuai dengan keyakinan individu, tidak ada paksaan
terhadap siapa pun.
B. Sumbernya
:
Ada pada pengikutnya atau penuntun masing-masing
agama.
C. Hukumnya:
Terdapat dalam kitab suci masing-masing.
D. Terapannya:
Dalam kehidupan masing-masing individu.
Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A. Tidak
dipaksakan untuk memeluk agama islam, keyakinan terhadap adanya ALLAH SWT,
dengan sifat-sifatnya yang maha sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Mahaadil,
Mahabijaksana, dan sifat suci lainnya. Seperti dalam firman Allah SWT
QS.Al-Baqarah ayat:21 yaitu:
Atinya:
“Wahai
manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang sebelum
kamu, agar kamu bertakwa.”
B. Sumbernya:
Dari ALLAH SWT.
C. Hukumnya:
Kitab suci Al-Qur’an
D. Terapannya:
Ketakwaan terhadap Allah SWT dengan
menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.
MANUSIA
Dalam
pancasila dan agama sama-sama membicarakan mengenai manusia.
Kemanusiaan terdapat dalam sila kedua dalam
pancasila, manusia memiliki hakikat
pribadi yang monopluralis yang terdiri atas susunan kodrat jiwa raga, sifat
kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta berkedudukan sebagai
makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Perbedaan
dalam PANCASILA yaitu:
A. Pengakuan
terhadap martabat manusia, dan pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
B. Sumbernya:
Berasal dari diri
sendiri
C. Hukumnya:
Bisa dikenakan dalam
hukum UUD mengenai HAM
D. Terapannya:
Sebagai makhluk social dapat
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu sebagai seorang manusia yang
membutuhkan manusia lain dalam berinteraksi.
Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A. Dalam
agama islam pengertian manusia yaitu manusia yang beradab, yakni memiliki rasa,
keyakinan, bertanggung jawab, salingg tolong menolong sesama muslim, ataupun
selalu melakukan kebajikan terhadap manusia. Seperti dalam firman allah surah
Al-Insan ayat: 5 yang berbunyi:
Artinya:
“Sungguh
orang-orang yang berbuat kebajikan akan minum dari gelas (berisi minuman)yang
campurannya adalah air kafur.”
B. Sumbernya:
Dari diri sendiri
ataupun kelompok
C. Hukumnya:
Al-Qur’an dan Al-hadist
D. Terapannya:
Terhadap sesama
manusia.
3.
PERSATUAN
Dalam
pancasila dan agama sama-sama membicarakan mengenai persatuan.
Persatuan
merupakan sila ketiga dalam pancasila, yaitu berupa pengakuan terhadap hakikat
satu yang secara mutlak tidak bisa dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu
keseluruhan dan keutuhan.
Perbedaan dalam PANCASILA yaitu:
A. Dalam
pancasila persatuan yang dimaksud adalah persatuan dalam Indonesia yaitu
persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, bangsa Indonesia adalah
persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, pengakuan terhadap
perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa.
B. Sumbernya:
Bhineka tunggal ika
C. Hukumnya:
Undang-undang Dasar 1945
D. Terapannya:
Persatuan dalam wilayah Indonesia, yaitu menghargai
dan menghormati suku atau etnis lainnya.
Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A. Persatuan
digunakan dalam menjaga agama islam, agar tidak diperangi dan dimusuhi, dan
persatuan yang menimbulkan keadilan dalam bermasyarakat, tidak melihat siapa
yang ikut dalam persatuan itu, tidak memandang etis, suku, dan budaya.
B. Sumbernya:
Allah SWT
C. Hukumnya:
Al-Qur’an dan Al-Hadist
D. Terapannya:
Dalam kehidupan atau kegiiatan sehari-hari.
4.
KERAKYATAN
Persamaannya
adalah sama-sama membicarakan mengenai kerakyatan.
Kerakyatan
terdapat dalam sila keempat dalan pancasila. Yang mmenjunjung dan mengakui adanya
rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang dalam lingkungan daerah
atau Negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat, dilaksanakan
oleh rakyat, dan diperuntukkan untuk rakyat.
Perbedaan
dalam PANCASILA yaitu:
A. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan dan dilandasi oleh akal sehat, manusia
Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai hak,
kedudukan dan kewajibban yang sama.
B. Sumbernya:
Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
C. Hukumya:
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
D. Terapanya:
Diterapkan memimpin suatu daerah, dan dipimpin dalam
suatu daerah juga
Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A. Seorang
pemimpin dalam islam yaitu harus benar-benar orang muslim yang bertakwa
pada ajaran islam supaya kelak dia tidak
hanya bisa menjadi pemimpin masa depan dalam lingkungannya, tetapi juga bisa
memimpin dalam keluarganya, agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan
warahmah.
B. Sumbernya:
Dari Allah SWT
C. Hukumya:
Al-Qur’an dan Al-hadist
D. Terapannya:
Memimpin dalam keluarga dan
lingkungannya.
5. KEADILAN
Dalam
pancasila dan agama sama-sama membicarakan mengenai keadilan.
Keadilan
terdapat dalam sila kelima dalam pancasila, yang mengakui hakikat adil berupa
pemenuhan segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup
kemanusiaan.
Perbedaan dalam
PANCASILA yaitu:
A. Perwujudan
keadilan social dalam kehidupan social atau kemasyarakatan meliputi seluruh
rakyat Indonesia, keadilan dalam kehidupan social terutama meliputi bidang
Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan, dan keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati orang lain.
B. Sumbernya:
Pemerintah
C. Hukumnya:
Undang-Undang Dasar Negara RI
D. Terapanya:
Berlaku adil terhadap masyarakat
Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A. Keadilan
itu sangat dianjurkan dalam agama islam oleh allah swt, agar selalu berlaku
adil, sesungguhnya allah suka dengan orang-orang yang berlaku adil. Adil dalam
menafkahi orang miskin, anak-anak yatim maupun piatu, dan adil dalam menafkahi
anak dan istri mereka.
Seperti dalam firman Allah SWT,
QS.Al-Mumtahannah ayat:8 sebagai berikut:
Artinya:
“Allah
tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampong
halamanmu. Sesungguhnya allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
B. Sumbernya:
Dari Allah SWT
C. Hukumnya:
Al-Qur’an dan Al-Hadist
D. Terapannya:
Selalu melakukan kebaikan dan berlaku adil terhadap siapa saja, kapan saja dan
dimana saja.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Nilai
– nilai luhur yang dirintis dan telah dipupuk melalui pergerakan nasional. Orde
lama mengembangkan pancasila bukan sebagai sesuatu yang substantive, melainkan
dilaksanakan untuk kepentingan bersama dalam mensejahterahkan kehidupan
berbangsa dan bernegara, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional.
Pancasila yang merupakan cita-cita dan tujuan Negara.
Begitu
juga dengan agama islam, harus menjalankan perintahnya sesuai dengan Al-Qur’an
dan Hadist, yang bukan sekedar menyandang status dalam KTP yakni Agama Islam.
Tetapi tidak pernah menjalankannya sebagai umat muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar