Rabu, 05 Juni 2013

PANCASILA < PERSAMAAN DAN PERBEDAAN NILAI PANCASILA VS AGAMA >

BAB I
PENDAHULUAN

            Kehidupan pancasila digerakkan oleh empat macam nilai dasar, yaitu nilai kebaikan, nilai kebenaran, nilai keindahan, dan nilai ketuhanan. Menurut Notonegoro nilai terdiri atas 3 bagian, yaitu nilai Material (segala sesuatu yang berguna bbagi manusia), nilai vital (segala sesuatuyang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas), dan nilai kerohanian (seggala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia), nilai kerohanian terbagi menjadi 4 yaitu:
1.      Nilai kebenaran (nilai yang bersumber pada unsur akal manusia)
2.      Nilai keindahan (nilai yang bersumber padaa unsure rasa manusia)
3.      Nilai kebaikan atau nilai moral (nilai yang bersumber pada unsure kehendak manusia),
4.      Nilai kegunaan atau nilai religious (nilai yang bersumber pada agama)
Nilai bagi manusia merupakan landasan dan motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Walaupun dalam kenyataan ada orang-orang yang dengan sadar melakukan hal-hal bertentangan dengan nilai-nilai. Nilai – nilai pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nillai kerohanian yang mengakui pentingnnya nilai material dan nillai vital secara seimbang (harmonis). Tinjauan terhadap pancasila berlandaskan pada Tuhan, Manusia, Persatuan, Rakyat, dan adil. Sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskaan sebagai berikut:
1.      Rumusan Sila-Sila Pancasila menunjukan kenyataan adanya sifat-sifat abstrack, umum, dan universal.
2.      Inti sila-sila pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kabudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia dan lingkungan).
3.      Pansasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang  badan lembaga kecuali oleh pembentuk nagara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia ang sekarang sudah tidak ada.
4.      Pembukaan UUD 1945 (yang menurut jiwa pancasila), secara hokum tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah pembbukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara. Dengan demikian Pancasila akan tetep ada.
5.      Pembukaan UUD 1945 yang mengandung bahwa Pancasila tidak dapat diubah (Tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.   PERSAMAAN DAN PERBEDAAN NILAI PANCASILA VS AGAMA

1.      KETUHANAN

Didalam pancasila dan agama yaitu sama-sama membicarakan mengenai ketuhanan.
Ketuhanan merupakan sila pertama dalam sila pancasila, yang menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya.  

Perbedaan dalam PANCASILA yaitu:
A.    Kebebasan memeluk agama masing-masing sesuai dengan keyakinan individu, tidak ada paksaan terhadap siapa pun.
B.     Sumbernya :
Ada pada pengikutnya atau penuntun masing-masing agama.
C.     Hukumnya:
Terdapat dalam kitab suci masing-masing.
D.    Terapannya:
Dalam kehidupan masing-masing individu.
            Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A.    Tidak dipaksakan untuk memeluk agama islam, keyakinan terhadap adanya ALLAH SWT, dengan sifat-sifatnya yang maha sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Mahaadil, Mahabijaksana, dan sifat suci lainnya. Seperti dalam firman Allah SWT QS.Al-Baqarah ayat:21 yaitu:


Atinya:
Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”
B.     Sumbernya:
Dari ALLAH SWT.
C.     Hukumnya:
Kitab suci Al-Qur’an
D.    Terapannya:
Ketakwaan terhadap Allah SWT dengan menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangan-Nya.

2.     MANUSIA
Dalam pancasila dan agama sama-sama membicarakan mengenai manusia.
Kemanusiaan terdapat dalam sila kedua dalam pancasila,  manusia memiliki hakikat pribadi yang monopluralis yang terdiri atas susunan kodrat jiwa raga, sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Perbedaan dalam PANCASILA yaitu:
A.    Pengakuan terhadap martabat manusia, dan pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
B.     Sumbernya:
Berasal dari diri sendiri
C.     Hukumnya:
Bisa dikenakan dalam hukum UUD mengenai HAM
D.    Terapannya:
Sebagai makhluk social dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu sebagai seorang manusia yang membutuhkan manusia lain dalam berinteraksi.
            Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A.    Dalam agama islam pengertian manusia yaitu manusia yang beradab, yakni memiliki rasa, keyakinan, bertanggung jawab, salingg tolong menolong sesama muslim, ataupun selalu melakukan kebajikan terhadap manusia. Seperti dalam firman allah surah Al-Insan ayat: 5 yang berbunyi:

Artinya:
“Sungguh orang-orang yang berbuat kebajikan akan minum dari gelas (berisi minuman)yang campurannya adalah air kafur.”

B.     Sumbernya:
Dari diri sendiri ataupun kelompok
C.     Hukumnya:
Al-Qur’an dan Al-hadist
D.    Terapannya:
Terhadap sesama manusia.

3.     PERSATUAN

Dalam pancasila dan agama sama-sama membicarakan mengenai persatuan.
Persatuan merupakan sila ketiga dalam pancasila, yaitu berupa pengakuan terhadap hakikat satu yang secara mutlak tidak bisa dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
            Perbedaan dalam PANCASILA yaitu:
A.    Dalam pancasila persatuan yang dimaksud adalah persatuan dalam Indonesia yaitu persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa.
B.     Sumbernya:
Bhineka tunggal ika
C.     Hukumnya:
Undang-undang Dasar 1945
D.    Terapannya:
Persatuan dalam wilayah Indonesia, yaitu menghargai dan menghormati suku atau etnis lainnya.
            Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A.    Persatuan digunakan dalam menjaga agama islam, agar tidak diperangi dan dimusuhi, dan persatuan yang menimbulkan keadilan dalam bermasyarakat, tidak melihat siapa yang ikut dalam persatuan itu, tidak memandang etis, suku, dan budaya.
B.     Sumbernya:
Allah SWT
C.     Hukumnya:
Al-Qur’an dan Al-Hadist
D.    Terapannya: Dalam kehidupan atau kegiiatan sehari-hari.


4.     KERAKYATAN

Persamaannya adalah sama-sama membicarakan mengenai kerakyatan.

Kerakyatan terdapat dalam sila keempat dalan pancasila. Yang mmenjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang dalam lingkungan daerah atau Negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan diperuntukkan untuk rakyat.

Perbedaan dalam PANCASILA yaitu:

A.    Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan dan dilandasi oleh akal sehat, manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai hak, kedudukan dan kewajibban yang sama. 

B.     Sumbernya:
Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
C.     Hukumya:
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
D.    Terapanya:
Diterapkan memimpin suatu daerah, dan dipimpin dalam suatu daerah juga
            Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A.    Seorang pemimpin dalam islam yaitu harus benar-benar orang muslim yang bertakwa pada  ajaran islam supaya kelak dia tidak hanya bisa menjadi pemimpin masa depan dalam lingkungannya, tetapi juga bisa memimpin dalam keluarganya, agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

B.     Sumbernya:
Dari Allah SWT
C.     Hukumya:
Al-Qur’an dan Al-hadist
D.    Terapannya:
Memimpin dalam keluarga dan lingkungannya.


5.      KEADILAN

Dalam pancasila dan agama sama-sama membicarakan mengenai keadilan.

Keadilan terdapat dalam sila kelima dalam pancasila, yang mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
            Perbedaan dalam PANCASILA yaitu:
A.    Perwujudan keadilan social dalam kehidupan social atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia, keadilan dalam kehidupan social terutama meliputi bidang Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati orang lain.
B.     Sumbernya:
Pemerintah
C.     Hukumnya:
Undang-Undang Dasar Negara RI
D.    Terapanya:
Berlaku adil terhadap masyarakat
            Perbedaan dalam AGAMA ISLAM yaitu:
A.    Keadilan itu sangat dianjurkan dalam agama islam oleh allah swt, agar selalu berlaku adil, sesungguhnya allah suka dengan orang-orang yang berlaku adil. Adil dalam menafkahi orang miskin, anak-anak yatim maupun piatu, dan adil dalam menafkahi anak dan istri mereka.
Seperti dalam firman Allah SWT, QS.Al-Mumtahannah ayat:8 sebagai berikut:



Artinya:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampong halamanmu. Sesungguhnya allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
B.     Sumbernya:
Dari Allah SWT
C.     Hukumnya:
Al-Qur’an dan Al-Hadist
D.    Terapannya: Selalu melakukan kebaikan dan berlaku adil terhadap siapa saja, kapan saja dan dimana saja.


BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN DAN SARAN

Nilai – nilai luhur yang dirintis dan telah dipupuk melalui pergerakan nasional. Orde lama mengembangkan pancasila bukan sebagai sesuatu yang substantive, melainkan dilaksanakan untuk kepentingan bersama dalam mensejahterahkan kehidupan berbangsa dan bernegara, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional. Pancasila yang merupakan cita-cita dan tujuan Negara.

Begitu juga dengan agama islam, harus menjalankan perintahnya sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist, yang bukan sekedar menyandang status dalam KTP yakni Agama Islam. Tetapi tidak pernah menjalankannya sebagai umat muslim.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar