Cara
menghitung zakat gaji/profesi
1. Johan adalah seorang
karyawan PT IDOLA yang ber-gerak di bidang perkayuan. masa kerja 22
tahun telah berkeluarga satu istri dan 3 orang anak. Penghasilan
tetap setiap bulan :
1. Gaji resmi dari PT Rp. 6.000.000,00
2. Honor sbg dosen Rp. 2.000.000.00
3. Insentip persh Rp. 1.500.000,00
4. lain-lain Rp. 500.000,00
Jumlah Rp. 10.000.000,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.3.500.000,00
Kredit spd motor Rp. 400.000,00
lain-lain Rp. 700.000,00
jumlah Rp.4.600.000,0
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp.10.000.000,00
Pengeluaran Rp. 4.600.000.00
Sisa Rp. 5.400.000,00
1. Gaji resmi dari PT Rp. 6.000.000,00
2. Honor sbg dosen Rp. 2.000.000.00
3. Insentip persh Rp. 1.500.000,00
4. lain-lain Rp. 500.000,00
Jumlah Rp. 10.000.000,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.3.500.000,00
Kredit spd motor Rp. 400.000,00
lain-lain Rp. 700.000,00
jumlah Rp.4.600.000,0
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp.10.000.000,00
Pengeluaran Rp. 4.600.000.00
Sisa Rp. 5.400.000,00
Jadi zakat yang
dikeluarkan setiap tahunnya oleh Pak Johan adalah Rp. 1.709.100,00 ,
relatif sangat kecil. Dan pengeluaran tersebut boleh dita’jil /dicicil setiap
bulan .jadi kalau dita’jil setiap bulan adalah Rp.
1.709.100,00 dibagi 12 yaitu : Rp.142.425,00
Contoh yang tidak terkena
wajib zakat karena belum mencapai satu nishab.
Alimin seorang PEGAWAI
SWASTA masa dinas 15 tahun berkeluarga dengan satu orang istri dan
3 orang anak gaji yang diterima setiap bulan :
Gaji resmi dari
PT Rp. 2.110.450,00
Insentip persh Rp. 300.000,00
lain-lain Rp. 200.000,00
Jumlah Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.1.750.000,00
Kredit spd motor Rp. 150.000,00
arisan Rp. 11. 000.00
Potongan BRI Rp. 270.000,00
jumlah Rp. 2.181.000,00
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran Rp. 2.181.000,00
Sisa Rp. 429.450,00
Insentip persh Rp. 300.000,00
lain-lain Rp. 200.000,00
Jumlah Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.1.750.000,00
Kredit spd motor Rp. 150.000,00
arisan Rp. 11. 000.00
Potongan BRI Rp. 270.000,00
jumlah Rp. 2.181.000,00
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran Rp. 2.181.000,00
Sisa Rp. 429.450,00
Sisa Rp.429.450,00
(setiap bulan ),apabila setahun Rp. 429.450,00X12 = Rp.5.153.400,00 sisa
uang tersebut setiap bulannya didepositokan di sebuah Bank ,dengan bunga
keuntungan 5,5 % setahun . karena uang tersebut belum mencapai satu nishab
(Rp.50.918.400,00) maka tidak perlu dizakati , maka dia hanya disunnahkan untuk
bershodaqoh. apabila dia memaksakan zakat padahal dia tidak wajib zakat seperti
orang yang sholat shubuh tetapi belum masuk waktu sholat shubuh. Maka sholatnya
sia-sia atau tidak sah.
Tidak semua kekayaan
pribadi muslim dikenakan wajib zakat, ada 4 macam ;
-Bebas zakat seperti rumah tempat tinggal beserta meu-belairnya, alat transportasi dan semua peralatan untuk kerja.
-Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas. Dan perak apabila telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun /jatuh tempo.
-Wajib dizakati penghasilan dari usaha/jasanya saja, seperti hasil pertanian/perkebunan, sewa ru-mah/ gedung bukan harga gedungnya. Dan gaji pegawai.
-Dikenakan zakat bendanya, misalnya ternak sapi, perdagangan.
-Bebas zakat seperti rumah tempat tinggal beserta meu-belairnya, alat transportasi dan semua peralatan untuk kerja.
-Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas. Dan perak apabila telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun /jatuh tempo.
-Wajib dizakati penghasilan dari usaha/jasanya saja, seperti hasil pertanian/perkebunan, sewa ru-mah/ gedung bukan harga gedungnya. Dan gaji pegawai.
-Dikenakan zakat bendanya, misalnya ternak sapi, perdagangan.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 2,5 x harga beras di pasaran
perliter
Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar
rata-rata harganya Rp. 10.000,-
maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang
mampu adalah sebesar Rp.
25.000,-
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total –
Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras
pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan
penghasilan tambahan dari kios
jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan
maka total penghasilan Bang
Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo
membayar cicilan kredit apartemen
tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar
Rp. 8.000,- per kilogram,
sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-.
Karena Bang Jarwo
penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab,
maka Bang Jarwo harus
bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp.
125.000,- di bulan itu.
Untuk bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai
situasi dan kondisi yang ada.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan
Selama 1 Tahun (tabungan
dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran
per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta: Nyonya
Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito
sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua senilai
500 juta rupiah dan emas
perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar
rupiah.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka
batas nisab zakat maal
adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit
Marupit lebih dari limit nisab,
maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1
milyar x 2,5% = 25 juta
rupiah per tahun.
Contoh
kasus penghitungan Zakat
Perniagaan :
Sebuah perusahaan meubel pada akhir tahun tutup buku per Januari 2011 dengan keadaan sebagai berikut :
1. meubel terjual 5 set = Rp. 10.000.000,-
2. Uang Tunai = Rp. 15.000.000,-
3. Piutang = Rp. 2.000.000,-
Jumlah = Rp. 27.000.000,-
Utang+Pajak = Rp. 7.000.000,-
Saldo = Rp. 20.000.000,-
Besar zakat = 2,5%xRp.20.000.000,- = Rp.500.000,-
Sebuah perusahaan meubel pada akhir tahun tutup buku per Januari 2011 dengan keadaan sebagai berikut :
1. meubel terjual 5 set = Rp. 10.000.000,-
2. Uang Tunai = Rp. 15.000.000,-
3. Piutang = Rp. 2.000.000,-
Jumlah = Rp. 27.000.000,-
Utang+Pajak = Rp. 7.000.000,-
Saldo = Rp. 20.000.000,-
Besar zakat = 2,5%xRp.20.000.000,- = Rp.500.000,-
Contoh perhitungan:
* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contoh perhitungan:
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga `eras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga `eras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
Uang
Simpanan
Uang
simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah
bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1
gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5
%.
1.
Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah
15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp
6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 –
31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan
zakat.
Perhitungan :
* Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Nisab : Rp 6.375.000,-
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
* Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Nisab : Rp 6.375.000,-
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua
buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
* Haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
* Jumlah total : Rp 10.000.000
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
* Haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
* Jumlah total : Rp 10.000.000
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka
seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa
satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib
mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar
85 gr dan nisab perak 595 gr.
1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal
tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat
investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama
modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf,
Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat
menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan
sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan
bersih.
Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Zakat
Perniagaan-Zakat Perdagangan
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat
dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan Modal diputar + Keuntungan + piutang
yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka
jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
* Uang tunai Rp 15.000.000
* Piutang Rp 2.000.000
* Jumlah Rp 27.000.000
* Utang & Pajak Rp 7.000.000
* Saldo Rp 20.000.000
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
* Uang tunai Rp 15.000.000
* Piutang Rp 2.000.000
* Jumlah Rp 27.000.000
* Utang & Pajak Rp 7.000.000
* Saldo Rp 20.000.000
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan,
penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara,
dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat
Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan
investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria
sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan
modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke-
pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim.
bagus banget artikelnya, kalau boleh tau sumbernya dari mana ya mbak ? soalnya saya lagi nyusun skripsi tentang zakat. terima kasih
BalasHapus