Rabu, 05 Juni 2013

Jenis Zakat & Cara Menghitung Zakat

Cara menghitung zakat gaji/profesi

1. Johan adalah seorang karyawan PT  IDOLA yang ber-gerak di bidang perkayuan. masa kerja 22 tahun  telah berkeluarga  satu istri dan 3 orang anak. Penghasilan tetap setiap bulan :
1.    Gaji resmi dari PT    Rp. 6.000.000,00
2.    Honor sbg dosen     Rp.  2.000.000.00
3.    Insentip persh          Rp.  1.500.000,00
4.    lain-lain                       Rp.   500.000,00
Jumlah                            Rp.  10.000.000,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari    Rp.3.500.000,00
Kredit spd motor                          Rp.    400.000,00
lain-lain           Rp. 700.000,00
jumlah              Rp.4.600.000,0
Sisa pendapatan
Penerimaan    Rp.10.000.000,00
Pengeluaran   Rp. 4.600.000.00
Sisa                     Rp. 5.400.000,00
Jadi zakat yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Pak Johan  adalah Rp. 1.709.100,00 , relatif sangat kecil. Dan pengeluaran tersebut boleh dita’jil /dicicil setiap bulan .jadi  kalau dita’jil setiap bulan  adalah  Rp. 1.709.100,00 dibagi 12 yaitu : Rp.142.425,00
Contoh yang tidak terkena wajib zakat karena belum mencapai satu nishab.
Alimin seorang PEGAWAI SWASTA  masa dinas 15 tahun berkeluarga  dengan satu orang istri dan 3 orang anak  gaji yang diterima  setiap bulan  :
Gaji resmi dari PT      Rp. 2.110.450,00
Insentip persh             Rp.     300.000,00
lain-lain                          Rp.     200.000,00
Jumlah                            Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari    Rp.1.750.000,00
Kredit spd motor                           Rp.    150.000,00
arisan                                                 Rp.        11. 000.00
Potongan BRI                                 Rp.     270.000,00
jumlah                                              Rp.   2.181.000,00
Sisa pendapatan
Penerimaan                                   Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran                                  Rp.  2.181.000,00
Sisa                                                    Rp.      429.450,00
Sisa Rp.429.450,00  (setiap bulan ),apabila setahun Rp. 429.450,00X12 = Rp.5.153.400,00  sisa uang tersebut setiap bulannya didepositokan di sebuah Bank ,dengan bunga keuntungan 5,5 % setahun . karena uang tersebut belum mencapai satu nishab (Rp.50.918.400,00) maka tidak perlu dizakati , maka dia hanya disunnahkan untuk bershodaqoh. apabila dia memaksakan zakat padahal dia tidak wajib zakat seperti orang yang sholat shubuh tetapi belum masuk waktu sholat shubuh. Maka sholatnya sia-sia atau tidak sah.
Tidak semua kekayaan pribadi muslim dikenakan wajib zakat, ada 4 macam ;
-Bebas zakat seperti rumah tempat tinggal beserta meu-belairnya, alat transportasi dan semua peralatan untuk kerja.
-Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas. Dan perak apabila telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun /jatuh tempo.
-Wajib dizakati penghasilan dari usaha/jasanya saja, seperti hasil pertanian/perkebunan, sewa ru-mah/ gedung bukan harga gedungnya. Dan gaji pegawai.
-Dikenakan zakat bendanya, misalnya ternak sapi, perdagangan.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 2,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,-
maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp.
25.000,-
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios
jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang
Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen
tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram,
sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo
penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus
bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu.
Untuk bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai situasi dan kondisi yang ada.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan
dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta: Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito
sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua senilai 500 juta rupiah dan emas
perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal
adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab,
maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta
rupiah per tahun.

Contoh kasus penghitungan Zakat Perniagaan :

Sebuah perusahaan meubel pada akhir tahun tutup buku per Januari 2011 dengan keadaan sebagai berikut :

1. meubel terjual 5 set = Rp. 10.000.000,-
2. Uang Tunai = Rp. 15.000.000,-
3. Piutang = Rp. 2.000.000,-

Jumlah = Rp. 27.000.000,-
Utang+Pajak = Rp. 7.000.000,-

Saldo = Rp. 20.000.000,-
Besar zakat = 2,5%xRp.20.000.000,- = Rp.500.000,-


Contoh perhitungan:
* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contoh perhitungan:
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga `eras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
1.      Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 – 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
* Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Nisab : Rp 6.375.000,-
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
* Haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
* Jumlah total : Rp 10.000.000
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat Hadiah dan Sejenisnya

1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :( Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
* Uang tunai Rp 15.000.000
* Piutang Rp 2.000.000
* Jumlah Rp 27.000.000
* Utang & Pajak Rp 7.000.000
* Saldo Rp 20.000.000
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim.


1 komentar:

  1. bagus banget artikelnya, kalau boleh tau sumbernya dari mana ya mbak ? soalnya saya lagi nyusun skripsi tentang zakat. terima kasih

    BalasHapus