Rabu, 05 Juni 2013

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA

A.    KAJIAN

1.      PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA

Pandangan hidup adalah nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, yang dipilih oleh setiap pribadi dan golongan dalam masyarakat. Pandangan hidup terdiri dari cita-cita, kebijakan dan sikap hidup. Dalam menghadapi segala macam masalah, manusia selalu berpegang pada sikap dan pandangan hidupnya. Untuk itu manusia memiliki prinsip sebagai suatu pegangan hidup agar hidupnya tidak terombang-ambing.

Pandangan hidup merupakan bagian hidup manusia. Setiap orang pasti mempunyai pandangan hidup yang tingkatannya berbeda-beda. Pandangan hidup ini mencerminkan citra diri seseorang karena pandangan hidup itu mencerminkan cita-cita atau aspirasinya

Pandangan hidup mempunyai fungsi sebagai acuan untuk menata hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesamanya, dan dengan alam sekitarnya maupun dengan Tuhannya. Pandangan hidup masyarakat berproses secara dinamis sehingga menghasilkan suatu pandangan hidup sebuah bangsa.

Pandangan hidup bangsa merupakan nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa dan diyakini kebenarannya sehingga menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya. Bangsa Indonesia mempunyai pandangan hidup yakni Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang sangat bernilai dalam masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Pancasila merupakan petunjuk arah semua kegiatan dalam segala bidang kehidupan.

Pancasila harus dihayati. Oleh karena itu, apa yang terkandung di dalam sila kesatu sampai sila kelima Pancasila harus terpancar dalam tingkah laku dan perbuatan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai norma, ia berfungsi sebagai cita-cita moral atau ide yang harus diwujud nyatakan. Adapun wujud nyata Pancasila tersebut tercermin dalam setiap tingkah laku maupun perbuatan sehari-hari bangsa Indonesia. Oleh karena itu bangsa Indonesia dalam hidup sehari-harinya tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, kesusilaan, sopan santun dan norma-norma hukum yang berlaku.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Moral adalah adat atau cara hidup. Setiap bangsa memiliki adat atau cara hidup yang sesuai baginya. Adat atau cara hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dalam Pancasila merupakan inti sari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia. “Perjanjian Luhur” yang dimaksud adalah suatu kesepakatan yang memiliki makna dan nilai yang sangat tinggi, karenanya selalu dihormati dan dijunjung tinggi.


2.      INTERVIEW MASYARAKAT
a.       Bagaimana pandangan anda, mengenai pancasila yang dilihat oleh masyarakat kita?
Jawab:
Pandangan pancasila mengenai hal tersebut, yaitu pancasila hanya diketahui sebatas lima sila itu, tidak bisa diperluas maknanya, karena pengaplikasian dari pemimpin kita masih kurang, dan kurangnya kesadaran dari masyarakat kita sendiri.

b.      Bagaimana hubungan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dengan 5 dasar pancasila?
Jawab:
Hubungan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dengan 5 dasar pancasila yaitu semua warga Indonesia wajib memiliki agama atau kepercayaan masing-masing individu dari setiap individu, dan kita semua haruus bersatu supaya tercapai visi dan misi Negara. Manusia harus punya rasa adil, beradap dan mempunyai rasa kemanusiaan supaya hubungan social kita lebih erat. Dalam kepemimpinan, kita harus bijak bermusyawarah dan mengambil keputusan supaya kepemimpinan kehidupannya bisa lebih maju. Dalam keadaan ini kita bersosial harus adil ke semua masyarakat, supaya tidak ada yang merasa dilihat sebelah mata, atau terkadang omongan akan merasa dikucilkan kalau keadilan tidak ditagakkan.

c.       Menurut anda, pengaplikasian yang bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pemimpin kita, supaya masyarakat kita mengetahui bahwa pentingnya kesadaran pancasila itu?
Jawab:
Cara pengaplikasiannya yaitu pemimpin harus bertindak jujur dan adil dan berakhlak yang baik, sehingga masyarakat akan tahu bahwa pancasila sudah diterapkan seperti apa yang ada pada 5 sila dasar tersebut.



BAB III
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pancasila

Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
 4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pandangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan keatas (hogere optrekking) dari Declaration of independence, Manifesto komunis, atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber pada berbagai paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar Negara Pancasila memang menghadapi bermacam-macam pengaruh idiologi yang berkembang pada masa itu.

B.     Pengertian secara Historis

1. Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.



C.    Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu , mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.

Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
1. Menghormati anggota keluarga
2. Menghormati orang yang lebih tua
3. Membiasakan hidup hemat
4. Tidak membeda-bedakan teman
5. Membiasakan musyawarah untuk mufakat
6. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
7. Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

D.     Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968

Rumusan yang beraneka ragam itu selain membuktikan bahwa jiwa Pancasila tetap terkandung dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, juga memungkinkan terjadinya penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya tersebut, pada tanggal 13 April 1968, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku (rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).

Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena „fungsi penyertanya‟ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.

Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”
Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
¬  Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.


E.     PANCASILA DIJADIKAN  SEBAGAI PILIHAN BANGSA

Pancasilan telah disahkan secara yuridis konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara RI.Pada masa Orde baru Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ), disamping dasar negara juga diberi sebutan pandangan hidup, perjanjian luhur bangsa, tujuan yang hendak di capai, moral pembangunan, kepribadian bangsa indonesia, dan lain-lain.

Setelah lahirnya repormasi di keluarkanlah ketetapan MPR RI no. XVIII/MPR/1998, berisi:

a.Pengembalian fungsi pancasila sebagai dasar negara.
b.Penghapusan P4.
c.Penghapusan pancasila sebagai azas tungggal bagi organisasi sosial politik di Indonesia.

Dan pancasila mempunyai fungsi yang tetap yaitu sebagai dasar negara dan juga sebagai ideologi bangsa dan negara.



BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

B.Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Dan kami menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang Pancasila. Semoga dengan ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan serta sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.


DAFTAR PUSTAKA

Usiono, pancasila membangun karakter bangsa, Hijri Pustaka Utama, Medan, 2007

Kaelan, H, Prof, Dr, M.S,  Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yoogyakarta, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar