A.
KAJIAN
1.
PANCASILA
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Pandangan hidup adalah nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat,
yang dipilih oleh setiap pribadi dan golongan dalam masyarakat. Pandangan hidup
terdiri dari cita-cita, kebijakan dan sikap hidup. Dalam menghadapi segala
macam masalah, manusia selalu berpegang pada sikap dan pandangan hidupnya.
Untuk itu manusia memiliki prinsip sebagai suatu pegangan hidup agar hidupnya
tidak terombang-ambing.
Pandangan hidup
merupakan bagian hidup manusia. Setiap orang pasti mempunyai pandangan hidup
yang tingkatannya berbeda-beda. Pandangan hidup ini mencerminkan citra diri
seseorang karena pandangan hidup itu mencerminkan cita-cita atau aspirasinya
Pandangan hidup
mempunyai fungsi sebagai acuan untuk menata hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, sesamanya, dan dengan alam sekitarnya maupun dengan Tuhannya.
Pandangan hidup masyarakat berproses secara dinamis sehingga menghasilkan suatu
pandangan hidup sebuah bangsa.
Pandangan hidup bangsa
merupakan nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa dan diyakini kebenarannya
sehingga menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya. Bangsa Indonesia mempunyai
pandangan hidup yakni Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia merupakan sesuatu yang sangat bernilai dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Pancasila merupakan petunjuk
arah semua kegiatan dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila harus
dihayati. Oleh karena itu, apa yang terkandung di dalam sila kesatu sampai sila
kelima Pancasila harus terpancar dalam tingkah laku dan perbuatan sehari-hari
masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai norma, ia berfungsi sebagai cita-cita
moral atau ide yang harus diwujud nyatakan. Adapun wujud nyata Pancasila
tersebut tercermin dalam setiap tingkah laku maupun perbuatan sehari-hari
bangsa Indonesia. Oleh karena itu bangsa Indonesia dalam hidup sehari-harinya tidak
boleh bertentangan dengan norma-norma agama, kesusilaan, sopan santun dan
norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan cita-cita moral bangsa yang
memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Moral adalah adat atau
cara hidup. Setiap bangsa memiliki adat atau cara hidup yang sesuai baginya.
Adat atau cara hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dalam Pancasila
merupakan inti sari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia.
“Perjanjian Luhur” yang dimaksud adalah suatu kesepakatan yang memiliki makna
dan nilai yang sangat tinggi, karenanya selalu dihormati dan dijunjung tinggi.
2.
INTERVIEW
MASYARAKAT
a. Bagaimana
pandangan anda, mengenai pancasila yang dilihat oleh masyarakat kita?
Jawab:
Pandangan
pancasila mengenai hal tersebut, yaitu pancasila hanya diketahui sebatas lima
sila itu, tidak bisa diperluas maknanya, karena pengaplikasian dari pemimpin
kita masih kurang, dan kurangnya kesadaran dari masyarakat kita sendiri.
b. Bagaimana
hubungan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dengan 5 dasar pancasila?
Jawab:
Hubungan
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dengan 5 dasar pancasila yaitu semua
warga Indonesia wajib memiliki agama atau kepercayaan masing-masing individu
dari setiap individu, dan kita semua haruus bersatu supaya tercapai visi dan
misi Negara. Manusia harus punya rasa adil, beradap dan mempunyai rasa
kemanusiaan supaya hubungan social kita lebih erat. Dalam kepemimpinan, kita
harus bijak bermusyawarah dan mengambil keputusan supaya kepemimpinan
kehidupannya bisa lebih maju. Dalam keadaan ini kita bersosial harus adil ke
semua masyarakat, supaya tidak ada yang merasa dilihat sebelah mata, atau
terkadang omongan akan merasa dikucilkan kalau keadilan tidak ditagakkan.
c. Menurut
anda, pengaplikasian yang bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pemimpin
kita, supaya masyarakat kita mengetahui bahwa pentingnya kesadaran pancasila
itu?
Jawab:
Cara
pengaplikasiannya yaitu pemimpin harus bertindak jujur dan adil dan berakhlak
yang baik, sehingga masyarakat akan tahu bahwa pancasila sudah diterapkan
seperti apa yang ada pada 5 sila dasar tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai
berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Setiap bangsa yang
ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pandangan dan pedoman bagaimana mengenal dan
memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Pancasila bukanlah
sublimasi atau penarikan keatas (hogere optrekking) dari Declaration of
independence, Manifesto komunis, atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila
tidak bersumber pada berbagai paham tersebut, meskipun diakui bahwa
terbentuknya dasar Negara Pancasila memang menghadapi bermacam-macam pengaruh
idiologi yang berkembang pada masa itu.
B.
Pengertian secara Historis
1. Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
2. Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus
1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat
rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat
itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea
4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
C.
Sikap positif terhadap nilai-nilai
pancasila
Nilai-nilai
Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu ,
mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif dalam mengamalkan
nilai-nilai pancasila.
1. Menghormati
anggota keluarga
2. Menghormati
orang yang lebih tua
3. Membiasakan
hidup hemat
4. Tidak
membeda-bedakan teman
5. Membiasakan
musyawarah untuk mufakat
6. Menjalankan
ibadah sesuai dengan agama masing-masing
7. Membantu orang lain yang kesusahan
sesuai dengan kemampuan sendiri.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam
pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung,
wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan
hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan
pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari
semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu
kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
D.
Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968
Rumusan
yang beraneka ragam itu selain membuktikan bahwa jiwa Pancasila tetap
terkandung dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, juga
memungkinkan terjadinya penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya
sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya tersebut, pada tanggal 13 April 1968,
pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968 yang
menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
Sebutan yang
beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah dasar negara
yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku (rigid), melainkan luwes
karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis (tidak utopis) serta
bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka
keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya
sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik
sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar
filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/
staatside).
Meskipun
demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta mengamankan
Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai kemungkinan
berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang direkayasa demi
kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru dapat mengaburkan
fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu tepatlah yang
dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah bangsa dan negara
kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical
way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan
pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila
diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif
karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin
setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena „fungsi penyertanya‟ yang
justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.
Sebagaimana
kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya
Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara
implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan
Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar
negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu
dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen
yang ada jiwa Indonesia.”
Namun
Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis
karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional,
kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara,
perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara
multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
¬ Sebagai
pandangan hidup bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia
dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa
dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara
individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan
arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa
Indonesia.
E.
PANCASILA DIJADIKAN SEBAGAI PILIHAN BANGSA
Pancasilan telah disahkan secara
yuridis konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara
RI.Pada masa Orde baru Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila ), disamping dasar negara juga diberi sebutan pandangan hidup,
perjanjian luhur bangsa, tujuan yang hendak di capai, moral pembangunan,
kepribadian bangsa indonesia, dan lain-lain.
Setelah lahirnya repormasi di keluarkanlah ketetapan MPR RI
no. XVIII/MPR/1998, berisi:
a.Pengembalian fungsi pancasila sebagai dasar negara.
b.Penghapusan P4.
c.Penghapusan pancasila sebagai azas tungggal bagi organisasi
sosial politik di Indonesia.
Dan
pancasila mempunyai fungsi yang tetap yaitu sebagai dasar negara dan juga
sebagai ideologi bangsa dan negara.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas
akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
B.Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita
dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik
Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari
Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Dan kami
menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana
pembaca mempelajari tentang Pancasila. Semoga dengan ini para pembaca dapat
menambah cakrawala ilmu pengetahuan serta sebaiknya warga negara Indonesia
harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga,
memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar
falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat
diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Usiono, pancasila
membangun karakter bangsa, Hijri Pustaka Utama, Medan, 2007
Kaelan, H, Prof, Dr, M.S,
Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yoogyakarta, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar