Puasa
1.
Hukum Puasa Romadhon
Puasa
pada bulan Ramadhan adalah merupakan salah satu rukun Islam, Allah Ta’ala
berfirman:
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6ø‹n=tæ ’n?tã šúïÏ%©!$# `6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(QS.Al
Baqarah:183)
“Maka
barangsiapa diantara kamu melihat bulan itu (Ramadhan), hendaklah ia berpuasa.”
(QS. Al Baqarah:185)
Dari Abu
Abdirrahman Abdullah ibnu Umar Ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhuma berkata:
“Aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Islam
dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq
selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar
zakat, menunaikan haji dan puasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari , Muslim)
2.
Definisi
Puasa ialah menahan diri dari
makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai
terbenamnya matahari. Firman Allah Ta'ala:
(#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝø‹sƒø:$# âÙu‹ö/F{$# z`ÏB ÅÝø‹sƒø:$# ÏŠuqó™F{$# z`ÏBÌ�ôfxÿø9$#
Artinya
: "….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam...." (Al-Baqarah:187)
Puasa
Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban
genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan
disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya
ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
Puasa
Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal),
dan sanggup untuk berpuasa. Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada
empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu. Para ulama mengatakan anak kecil
disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh
shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan
membiasakan diri.
3.
Syarat Sahnya Puasa
Dalam
menjalani puasa terdapat beberapa syarat yang menjadi rukun syahnya puasa,
diantaranya Syarat-syarat sahnya puasa ada enam, yakni :
1. Islam: tidak sah puasa orang
kafir sebelum masuk Islam
2. Akal: tidak sah puasa orang gila
sampai kembali berakal.
3. Tamyiz: tidak sah puasa anak
kecil sebelum dapat membedakan (yang balk dengan yang buruk).
4. Tidak haid: tidak sah puasa
wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
5. Tidak nifas: tidak sah puasa
wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
6. Niat: menyengaja dari malam hari
untuk setiap hari dalam puasa wajib.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabishallallahu
'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam
hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya." (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu
Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut
At-Tirmidzi). Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi
dengan niat sejak malam hari yaitu di salah satu bagian malam. Niat itu
tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, walaupun
manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam
harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan,
kemudian beliau bersabda (yang artinya): "Apakah engkau punya santapan
siang? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim
1154].
4. Hal-Hal Yang Membatalkannya Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2. Jima' (bersenggama).
3. Memasukkan makanan ke dalam
perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi
darah.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan
terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja.
Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa
sengaja.
5. Keluamya darah haid dan nifas.
Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya,
baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
6. Sengaja muntah, dengan
mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan
pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa
yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang
muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah
dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan: "Barangsiapa muntah tanpa
disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya." Diriwayatkan oleh
Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah
secara maudu' dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilatul
Ahadits Ash-Shahihah No. 923.
7. Murtad dari Islam -semoga Allah
melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan.
Firman Allah Ta'ala: "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'aam:
88).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar