Haji
1.
Pengertian Haji
Haji (Bahasa Arab: حج, Hajj) adalah rukun (tiang
agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa.
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia
yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan
beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada
suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah
ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri)
diPadang Arafah pada
tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu
simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga
menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena
bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju
dan mengunjungi. [1] Menurut
etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni
tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan
tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.
Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah
dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan
waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh
hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i,
wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di
Mina, dan lain-lain.
2. Jenis ibadah haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin
dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana
terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama
Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram,
untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram
untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang
berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak
melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut
adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.
1. Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan
ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik
menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang
didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut
berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai,
maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
2. Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan
melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul.
Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun
yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan
serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
3. Haji qiran, mengandung arti menggabungkan,
menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau
menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran
dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan
semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu
lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua
thawaf dan dua sa'i.
3. Syarat Syahnya Haji
Dalam hajipun terdapat beberapa syarat yang menjadi rukun wajib
dalam mendapatkan syahnya haji yang di laksanakan, diantaranya adalah
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
4. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji
yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias
tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar