Sabtu, 08 Juni 2013

FOOTNOTE

Dalam menyusun proposal atau skripsi ilmiah, lebih ditekankan menggunakan catatan kaki (foot note) untuk memperkuat keabsahan suatu karya ilmiah. Seperti halnyapetunjuk penulisan daftar pustaka, untuk menuliskan catatan kaki juga memerlukan aturan-aturan dan kaidah penulisan catatan kaki yang berlaku. Pedoman dan contoh penulisan catatan kaki (Footnote) wajib diketahui oleh seorang peneliti dalam menyusun proposal atau karya ilmiahnya agar hasil yang dicapai lebih baik.


Pedoman dan Petunjuk Penulisan Catatan Kaki (Footnote)
Dalam membuat catatan kaki suatu karya ilmiah, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

§  Catatan kaki ditulis dengan jarak 1 spasi
§  Catatan kaki tidak menggunakan istilah opera citato (op.cit) dan loco citato (loc.cit), tetapi setelah ibiden (ibid) tetap digunakan. Jika referens yang dirujuk telah diselingi oleh referensi lain, maka cukup ditulis nama pengarang, judul awal artikel atau buku, dan halaman buku yang dirujuk.
§  Jika karya yang dirujuk berupa terjemahan, maka nama penerjemah ditulis setelah judul karya dan didahului kata "terj"
§  Judul artikel dalam jurnal atau buku antologi (bunga rampai) ditulis tegak diberi tanda kutip, sementara nama jurnal atau buku antologi ditulis miring.
§  Penulisan nomor halaman ditulis angka halaman yang maksud dengan tulisan h, diakhiri tanda titik.
§  Penulisa kota, nama penerbit, dan tahun terbit diletakkan dalam kurung, dengan perincian kurng buka (diikuti nama kota, titik dua (nama penerbit, koma ( , ), tahn terbit, dan tutup kurung), tanda koma ( , ) diletakkan setelah nama pengarang, judul artikel atau buku, dan identitas penerbit.
Contoh penulisan Footnote (Catatan Kaki) yang baik dan benar

1Samsul Nizar, Pengarang Dasar-Dasar Pendidikan Islam (Jakarta: Gaya 
                       Media Pratama, 2011) h.27

2Ibid; h. 37

3Harun Nasution,
 Falsafah dan Mistisisme dalam Islam (Jakarta: Bulan 
                         Bintang, 1973) h. 7

4Samsul Nizar,
 Pengantar Dasar-Dasar Pendidikan Islam, h. 66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar